Berita

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. (Foto: Istimewa)

Bisnis

FSP BUMN IRA:

Separuh Direksi PGN Harus Berasal dari Internal Perusahaan

KAMIS, 21 MEI 2026 | 22:37 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mendukung aspirasi Serikat Pekerja PGN menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk yang digelar pada Jumat 22 Mei 2026.

FSP BUMN IRA menegaskan, minimal 50 persen jajaran Direksi PGN yang akan dipilih harus berasal dari internal perusahaan.

Ketua Umum FSP BUMN IRA, Sutisna mengatakan, usulan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada 28 April 2025 kepada pimpinan BUMN. Saat itu, Presiden meminta Danantara melakukan “bersih-bersih” tata kelola BUMN.


“Tata kelola yang bersih dan profesional dimulai dengan menempatkan orang yang tepat, yang memahami akar rumput dan tantangan bisnis,” kata Sutisna dalam keterangannya, Kamis 21 Mei 2026.

Sutisna mengingatkan bahwa PGN merupakan BUMN strategis bagi ketahanan energi nasional. Ia menyoroti pengalaman pahit ketika sejumlah BUMN dipimpin pihak eksternal yang tidak memahami kultur dan dinamika internal, sehingga terjadi mismanajemen dan penurunan kinerja.

“Kami tidak ingin sejarah buruk itu terulang di PGN," kata Sutisna.

Menurut FSP BUMN IRA, kaderisasi di PGN telah melahirkan banyak profesional unggul yang memahami industri gas bumi nasional. 

Dengan mengedepankan internal, PGN dapat menjaga keberlanjutan strategi bisnis sekaligus menjalankan amanat UU No. 16 Tahun 2025 tentang BUMN dan Peraturan Menteri BUMN tentang Manajemen Talenta.

“Ini ujian pertama sekaligus bukti komitmen melakukan transformasi BUMN yang modern, adaptif, dan berdaya saing global. Jangan sia-siakan momentum ini,” pungkas Sutisna.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya