Berita

Partai Persatuan Pembangunan. (Foto: RMOL)

Politik

Terungkap di Sidang, Sekjen PPP Tak Dilibatkan Ambil Keputusan Strategis

KAMIS, 21 MEI 2026 | 21:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sidang lanjutan gugatan sengketa internal PPP yang dilayangkan oleh Pepep Saeful Hidayat terhadap DPP PPP kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 20 Mei 2026.

Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan saksi fakta Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Taj Yasin.

Dalam kesaksiannya, Taj Yasin  mengungkapkan bahwa sebagai Sekjen PPP, tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan strategis maupun rapat-rapat penting di lingkup DPP PPP.


Taj Yasin mengaku sempat mengeluarkan memo internal yang mengingatkan komitmen pasca terbitnya SK Menteri Hukum tanggal 6 Oktober mengenai Perubahan Pengurus DPP PPP masa bakti 2025-2030 yang saat itu masih bersifat sementara dengan hanya enam orang pengurus.

Dalam memo tersebut, Sekjen mendesak agar segera melengkapi struktur kepengurusan DPP PPP secara utuh. Kemudian membentuk Mahkamah Partai dan Majelis-Majelis sesuai amanat organisasi.

Selain itu juga melakukan penyempurnaan AD/ART dan menghentikan pergantian struktur kepengurusan di tingkat bawah DPP.

Namun, Taj Yasin menyatakan bahwa komitmen tersebut diabaikan oleh ketua umum PPP. Hingga saat ini, struktur kepengurusan DPP PPP masih terbatas pada enam orang saja.

Kuasa hukum Pepep Saeful Hidayat, Hardiansyah menegaskan bahwa ketiadaan struktur kepengurusan yang lengkap dan absennya Mahkamah Partai merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap Undang-Undang Partai Politik.

Terdapat kewajiban ketua umum, paling lambat 30 hari pasca muktamar, untuk membentuk kepengurusan DPP secara utuh sebagaimana diamanatkan oleh AD/ART.

"Ketidakterlaksanaan hal ini, ditambah dengan tidak dilakukannya penyempurnaan AD/ART, mempertegas bahwa telah terjadi pelanggaran sistemik terhadap AD/ART oleh Ketua Umum," kata Hardiansyah, dikutip Kamis 21 Mei 2026.

Menurut Hardiansyah, keterangan Taj Yasin memberikan perspektif baru bagi Majelis Hakim dalam membedah konflik internal yang mendera PPP.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian lebih dalam terkait prosedur organisasi di DPP PPP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya