Berita

Ilustrasi (Imagined by Babbe)

Bisnis

CPIN Siap Tebar Dividen Rp2,95 Triliun, Ini Jadwal Lengkapnya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan agribisnis dan produsen perunggasan (poultry) terbesar di Indonesia, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), resmi mengumumkan pembagian dividen tunai total sebesar Rp2,95 triliun atau Rp180 per saham. 

Keputusan ini telah mengantongi persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 20 Mei 2026.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis 21 Mei 2026, dividen tersebut akan didistribusikan atas 16,398 miliar saham yang tercatat, dengan jadwal lengkap sebagai berikut:


Cum Dividen: 2 Juni 2026 (Batas akhir pembelian saham dengan hak dividen)
Ex Dividen: 3 Juni 2026 (Perdagangan saham sudah tidak mengandung hak dividen)

Cum Dividen: 4 Juni 2026
Ex Dividen: 5 Juni 2026

Recording Date (Daftar Pemegang Saham): 4 Juni 2026 (Pencatatan investor yang berhak menerima dividen)

Tanggal Pembayaran Dividen: 12 Juni 2026

Proses pembayaran akan dibagi berdasarkan jenis kepemilikan saham investor. Investor yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima dana dividen secara otomatis melalui rekening sekuritas masing-masing.

Dividen akan ditransfer langsung ke rekening bank pribadi. Investor wajib menyerahkan permohonan transfer, nomor rekening, dan salinan identitas kepada BAE PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 5 Juni 2026.

Pembayaran dividen ini tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemegang saham luar negeri yang ingin mendapatkan tarif pajak khusus sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyerahkan dokumen status pajak yang sah. Jika tidak, dividen akan otomatis dikenakan potongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Wall Street Menguat Terdorong Perkembangan Konflik Iran-AS

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:18

Dolar AS Terkoreksi, Indeks DXY Turun ke 99,10

Kamis, 21 Mei 2026 | 08:07

Warga AS dari Zona Ebola Dievakuasi ke Eropa

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:50

Di DK PBB, Indonesia Kutuk Serangan RS Gaza dan Penahanan 9 WNI

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:38

RUPST Solid 89,53 Persen, AGRO Resmi Jalankan Peta Besar 2030

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:32

Logam Mulia Global Bangkit, Emas Spot Melesat 1,1 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:14

STOXX dan DAX Terbang, Investor Borong Saham Bank dan Semikonduktor

Kamis, 21 Mei 2026 | 07:00

Mahalnya Harga Sebuah Kepercayaan Pasar

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:41

Prabowo Minta Pimpinan Bea Cukai Diganti Bukan Teguran Biasa

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:17

Mengungkap Investor Kabur Bikin Rupiah Anjlok

Kamis, 21 Mei 2026 | 06:09

Selengkapnya