Berita

Ilustrasi (Imagined by Babbe)

Bisnis

CPIN Siap Tebar Dividen Rp2,95 Triliun, Ini Jadwal Lengkapnya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan agribisnis dan produsen perunggasan (poultry) terbesar di Indonesia, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), resmi mengumumkan pembagian dividen tunai total sebesar Rp2,95 triliun atau Rp180 per saham. 

Keputusan ini telah mengantongi persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 20 Mei 2026.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis 21 Mei 2026, dividen tersebut akan didistribusikan atas 16,398 miliar saham yang tercatat, dengan jadwal lengkap sebagai berikut:


Cum Dividen: 2 Juni 2026 (Batas akhir pembelian saham dengan hak dividen)
Ex Dividen: 3 Juni 2026 (Perdagangan saham sudah tidak mengandung hak dividen)

Cum Dividen: 4 Juni 2026
Ex Dividen: 5 Juni 2026

Recording Date (Daftar Pemegang Saham): 4 Juni 2026 (Pencatatan investor yang berhak menerima dividen)

Tanggal Pembayaran Dividen: 12 Juni 2026

Proses pembayaran akan dibagi berdasarkan jenis kepemilikan saham investor. Investor yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima dana dividen secara otomatis melalui rekening sekuritas masing-masing.

Dividen akan ditransfer langsung ke rekening bank pribadi. Investor wajib menyerahkan permohonan transfer, nomor rekening, dan salinan identitas kepada BAE PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 5 Juni 2026.

Pembayaran dividen ini tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemegang saham luar negeri yang ingin mendapatkan tarif pajak khusus sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyerahkan dokumen status pajak yang sah. Jika tidak, dividen akan otomatis dikenakan potongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya