Berita

Ilustrasi (Imagined by Babbe)

Bisnis

CPIN Siap Tebar Dividen Rp2,95 Triliun, Ini Jadwal Lengkapnya

KAMIS, 21 MEI 2026 | 12:12 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Perusahaan agribisnis dan produsen perunggasan (poultry) terbesar di Indonesia, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN), resmi mengumumkan pembagian dividen tunai total sebesar Rp2,95 triliun atau Rp180 per saham. 

Keputusan ini telah mengantongi persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 20 Mei 2026.

Dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia, Kamis 21 Mei 2026, dividen tersebut akan didistribusikan atas 16,398 miliar saham yang tercatat, dengan jadwal lengkap sebagai berikut:


Cum Dividen: 2 Juni 2026 (Batas akhir pembelian saham dengan hak dividen)
Ex Dividen: 3 Juni 2026 (Perdagangan saham sudah tidak mengandung hak dividen)

Cum Dividen: 4 Juni 2026
Ex Dividen: 5 Juni 2026

Recording Date (Daftar Pemegang Saham): 4 Juni 2026 (Pencatatan investor yang berhak menerima dividen)

Tanggal Pembayaran Dividen: 12 Juni 2026

Proses pembayaran akan dibagi berdasarkan jenis kepemilikan saham investor. Investor yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan menerima dana dividen secara otomatis melalui rekening sekuritas masing-masing.

Dividen akan ditransfer langsung ke rekening bank pribadi. Investor wajib menyerahkan permohonan transfer, nomor rekening, dan salinan identitas kepada BAE PT Adimitra Jasa Korpora paling lambat 5 Juni 2026.

Pembayaran dividen ini tunduk pada aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemegang saham luar negeri yang ingin mendapatkan tarif pajak khusus sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyerahkan dokumen status pajak yang sah. Jika tidak, dividen akan otomatis dikenakan potongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya