Berita

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin (tengah)/RMOL

Hukum

KPK Dukung MBG Prabowo, Tapi Warning Celah Korupsi dan Salah Sasaran

KAMIS, 21 MEI 2026 | 11:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dukungannya terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi program unggulan Presiden Prabowo Subianto. 

Namun, KPK juga mengingatkan adanya sejumlah persoalan mendasar yang berpotensi mengganggu efektivitas program sekaligus membuka celah penyimpangan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan KPK tidak bermaksud menghambat program pemerintah. Menurutnya, pengawasan dilakukan agar pelaksanaan MBG tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.


“Ini ibaratnya mahkota presiden, sehingga sentuhannya harus hati-hati. Jangan sampai muncul stigma KPK merecoki program presiden,” kata Aminudin dalam acara media gathering di Anyer, Banten, Kamis 21 Meei 2026. 

Ia menegaskan, KPK mendukung penuh seluruh program prioritas pemerintah, termasuk MBG. Namun, hasil kajian lembaga antirasuah itu menemukan sejumlah persoalan serius dalam implementasi program tersebut.

Salah satu temuan utama adalah belum tercapainya tujuan MBG untuk menciptakan dampak ekonomi kerakyatan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten. Selain itu, program dinilai sangat kompleks karena melibatkan banyak lembaga, mulai dari Badan Gizi Nasional (BGN), Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Menurut Aminudin, kondisi ini menjadi berisiko karena BGN sebagai lembaga baru harus mengelola anggaran jumbo, sementara kesiapan organisasi dan regulasinya masih belum matang.

“Kondisi ini sangat rentan dari sisi tata kelola. Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya belum siap, organisasinya dan regulasinya juga belum siap, tetapi sudah mendapat amanat besar dengan anggaran sekitar Rp85 triliun pada 2025,” ujarnya.

Ia menambahkan, anggaran MBG pada 2026 meningkat menjadi Rp268 triliun. Besarnya anggaran tersebut dinilai harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

KPK juga menyoroti regulasi pelaksanaan MBG yang baru diterbitkan setelah program berjalan hampir satu tahun. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum pelaksanaan program selama ini.

Selain itu, hasil kajian KPK menemukan program MBG belum memiliki cetak biru atau blueprint yang komprehensif. Pengukuran keberhasilan program masih berfokus pada jumlah penerima manfaat, bukan pada tujuan utama seperti penurunan stunting dan peningkatan status gizi masyarakat.

“Tujuan utama MBG itu perbaikan gizi, tetapi saat ini output lebih diukur dari banyaknya penerima makan bergizi gratis,” kata Aminudin.

KPK juga menemukan adanya ruang diskresi yang terlalu luas dalam pengambilan kebijakan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memunculkan praktik transaksional, fraud, hingga tindak pidana korupsi.

Persoalan ketidaktepatan sasaran penerima manfaat turut menjadi perhatian. KPK menemukan adanya masyarakat yang secara ekonomi tergolong mampu namun tetap menerima MBG, sementara kelompok yang lebih membutuhkan justru berpotensi tidak mendapatkan manfaat program.

“Yang secara ekonomi lemah tidak mendapat jatah MBG, sementara yang ekonominya sudah cukup baik justru menerima program,” ungkap Aminudin.

Secara keseluruhan, KPK mencatat sedikitnya delapan persoalan utama dalam pelaksanaan MBG, mulai dari potensi konflik kepentingan, proses rekrutmen yang belum transparan, hingga ekosistem program yang belum terbangun secara sistematis.

Atas temuan tersebut, KPK telah mengirimkan surat rekomendasi kepada BGN pada 17 Maret 2026 dan meminta penyusunan rencana aksi perbaikan.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi kepada BGN dan meminta tindak lanjut serta rencana aksi atas rekomendasi yang diberikan,” pungkas Aminudin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya