Berita

Terdakwa Leonardi bersama tim penasihat hukum (Foto: Dokumen Pribadi)

Hukum

Pengadilan Militer Bebaskan Leonardi Demi Hukum Mulai 22 Mei

KAMIS, 21 MEI 2026 | 10:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi menyambut keputusan pembebasan kliennya dari tahanan demi hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.

Ketua tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, mengatakan pembebasan tersebut merupakan konsekuensi hukum karena masa penahanan terdakwa telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi sesuai ketentuan KUHAP.

“Melihat fakta masa penahanan terdakwa Leonardi itu bebas demi hukum sesuai KUHAP, masa penahanannya sudah selesai pada 21 Mei 2026,” kata Rinto Maha kepada RMOL, Kamis, 21 Mei 2026.


Rinto menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait keberatan atas perpanjangan masa tahanan terhadap kliennya.

Menurut dia, sejak persidangan sebelumnya tim kuasa hukum telah mengingatkan majelis hakim bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, Leonardi tidak lagi dapat diperpanjang masa penahanannya dan harus dibebaskan demi hukum.

“Majelis telah mengeluarkan surat penetapan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan demi hukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan lamanya proses penanganan perkara hingga menyebabkan masa penahanan terdakwa habis.

Rinto menilai perkara tersebut dipaksakan masuk ke ranah pidana, padahal menurutnya belum ada pembayaran uang negara kepada pihak ketiga.

Meski demikian, ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang tetap berpegang pada ketentuan hukum dan memastikan kliennya akan tetap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.

“Kami memastikan bahwa terdakwa akan tepat waktu datang ke persidangan, karena dari perilaku beliau orang yang berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Arwin Makal, menyatakan masa penahanan Leonardi berakhir pada 21 Mei 2026 sehingga terdakwa harus dibebaskan demi hukum.

“Penahanan yang bersangkutan yakni terakhir tanggal 21 Mei 2026, sehingga nanti ada surat pembebasan tahanan demi hukum,” kata Arwin dalam persidangan, Selasa 19 Mei 2026.

Terhitung mulai Jumat, 22 Mei 2026, Leonardi tidak lagi berstatus tahanan selama menjalani proses persidangan. Namun, majelis hakim tetap melarang terdakwa bepergian ke luar negeri demi kepentingan pemeriksaan perkara.

Majelis hakim berharap Leonardi tetap kooperatif agar jalannya persidangan tidak mengalami hambatan.

Leonardi diketahui telah menjalani masa penahanan selama 381 hari sejak 5 Mei 2025 di Instalasi Tahanan Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal), Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit di Kementerian Pertahanan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya