Berita

Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina. (Foto: Istimewa)

Hukum

Gugatan PLK di PTUN Jakarta, Ancaman Keamanan Aset Negara

RABU, 20 MEI 2026 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum) menegaskan komitmen kuatnya untuk mengamankan aset negara dari berbagai klaim ilegal. 

Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu 20 Mei 2026. 

Gugatan ini dinilai berpotensi besar mengancam keamanan aset milik negara, khususnya yang berlokasi di wilayah Dago, Jawa Barat.


Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkum, Fitra Kadarina, menjelaskan bahwa organisasi penggugat sebenarnya tidak memiliki legalitas yang sah. 

Berdasarkan data resmi Kemenkum, badan hukum perkumpulan tersebut sudah dibubarkan oleh pemerintah sejak beberapa dekade lalu, tepatnya pada tahun 1984. 

"Sebenarnya ini suatu badan hukum yang sudah pernah kita bubarkan. Kami merujuk pada riwayat pembatalan, ada di tahun 1984. Kami meyakini bahwa status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat sebenarnya tidak sah," ujar Fitra usai sidang.

Fitra mengkritik keterangan saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, yang dihadirkan oleh pihak penggugat. Ia menilai posisi ahli tidak independen.

Fitra menambahkan, keterangan ahli juga dinilai melenceng dalam menjelaskan lahirnya suatu badan hukum. Ia menegaskan bahwa lahirnya badan hukum harus melalui pengesahan sesuai hukum yang berlaku.

"Kami merujuk pada riwayat pencabutan yang sudah kami lakukan beberapa tahun lalu. Kami meyakini status badan hukum yang saat ini digunakan penggugat tidak sah, karena badan hukumnya sendiri sudah bubar pada tahun-tahun sebelumnya dan sudah kami bubarkan," jelasnya.

Fitra menyebut perkara ini krusial karena berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan aset negara. Ia membandingkannya dengan kasus-kasus besar seperti Satgas BLBI.

Menurutnya, perkara ini berpotensi membahayakan kepemilikan aset negara jika dilihat dari rekam jejak gugatan serupa di Jawa Barat sebelumnya.

"Kalau kita melihat ke belakang, ini berkaitan dengan persoalan yang sudah terjadi sebelumnya di Jawa Barat dengan adanya gugatan dari pihak penggugat. Bagi saya ini suatu ancaman bagi aset negara," ujar Fitra.

Terkait adanya surat permohonan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang meminta proses persidangan dibatalkan demi keamanan aset, Kemenkum menyatakan sependapat dengan substansi perlindungan aset tersebut. Kendati demikian, Kemenkum tidak keberatan jika persidangan tetap dilanjutkan. 

Menurut Fitra, proses di pengadilan ini justru menjadi momentum yang baik untuk menguji sekaligus membuktikan bahwa keputusan pencabutan badan hukum yang dikeluarkan pemerintah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perkara dengan nomor 435/G/2025/PTUN.JKT ini merupakan buntut dari kekalahan PLK dalam sengketa hukum melawan Pemprov Jabar terkait kepemilikan lahan sekolah SMAN 1 Bandung. Pada tingkat banding, Pemprov Jabar memenangkan perkara tersebut. 

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya juga telah menyampaikan keberatan resmi karena menilai PLK tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Keberatan itu didasarkan pada adanya putusan pidana mengenai pemalsuan akta, sehingga Surat Keputusan pencabutan badan hukum oleh Kemenkum pada tahun 2025 dinilai sudah tepat.

Selain itu, PLK diketahui menggunakan akta tahun 2024 dalam pengajuan gugatan saat ini, padahal akta tersebut belum memperoleh persetujuan resmi melalui sistem AHU. 

Dengan kondisi tersebut, penggugat dinilai tidak memiliki status badan hukum yang sah untuk berperkara. 

Sidang gugatan ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 3 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembuktian dari pihak Kemenkum melalui kehadiran saksi demi memastikan aset negara di Dago tetap terlindungi.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya