Berita

Ilustrasi Apa Itu Under Invoicing (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Apa Itu Under Invoicing? Praktik yang Disorot Presiden Prabowo

RABU, 20 MEI 2026 | 18:37 WIB | OLEH: TIFANI

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under-invoicing sebagai salah satu sumber kebocoran kekayaan negara yang kerap luput dari perhatian publik. Dalam pidatonya di DPR RI, ia menegaskan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan sering berkaitan dengan berbagai skema manipulasi lain dalam perdagangan internasional yang merugikan negara dalam jangka panjang.

Prabowo menjelaskan bahwa under-invoicing biasanya dilakukan dengan cara memalsukan atau menurunkan nilai barang dalam dokumen transaksi ekspor maupun impor. Dengan nilai yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya, pelaku dapat mengurangi kewajiban pembayaran pajak, bea masuk, hingga royalti sumber daya alam. 

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.


Apa Itu Under Invoicing?

Mengutip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, under invoicing merupakan praktik pelanggaran di mana pelaku usaha memberitahukan nilai barang lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Modus ini sering terjadi dalam kegiatan impor, tetapi juga bisa ditemukan dalam ekspor komoditas, terutama sektor sumber daya alam seperti batu bara, mineral, atau produk perkebunan.

Dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada struktur pasar. Barang impor yang masuk dengan harga “dimurahkan” secara ilegal akan menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk dalam negeri. 

Industri lokal bisa tertekan karena harus bersaing dengan harga yang tidak mencerminkan biaya sebenarnya. Selain itu, praktik ini juga berpotensi membuka celah tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penghindaran pajak lintas negara. 

Dalam konteks global, under-invoicing sering dikaitkan dengan praktik transfer pricing yang dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak lebih rendah.

Regulasi dan Upaya Penindakan

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memperketat pengawasan melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023. Aturan ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, serta pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Dalam regulasi tersebut, diterapkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan. Artinya, pelaku usaha wajib melaporkan nilai barang secara jujur dan bertanggung jawab. 

Jika terbukti melakukan under invoicing, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga penindakan hukum. Sementara itu, untuk barang kiriman nonperdagangan, pemerintah masih menggunakan skema official assessment, di mana penentuan nilai dilakukan oleh otoritas bea cukai. 

Pada skema ini tidak terdapat konsekuensi denda seperti pada perdagangan, namun tetap ada pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya