Berita

Ilustrasi Apa Itu Under Invoicing (Sumber: Gemini Generated Image)

Bisnis

Apa Itu Under Invoicing? Praktik yang Disorot Presiden Prabowo

RABU, 20 MEI 2026 | 18:37 WIB | OLEH: TIFANI

Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under-invoicing sebagai salah satu sumber kebocoran kekayaan negara yang kerap luput dari perhatian publik. Dalam pidatonya di DPR RI, ia menegaskan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri, melainkan sering berkaitan dengan berbagai skema manipulasi lain dalam perdagangan internasional yang merugikan negara dalam jangka panjang.

Prabowo menjelaskan bahwa under-invoicing biasanya dilakukan dengan cara memalsukan atau menurunkan nilai barang dalam dokumen transaksi ekspor maupun impor. Dengan nilai yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya, pelaku dapat mengurangi kewajiban pembayaran pajak, bea masuk, hingga royalti sumber daya alam. 

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan.


Apa Itu Under Invoicing?

Mengutip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, under invoicing merupakan praktik pelanggaran di mana pelaku usaha memberitahukan nilai barang lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Modus ini sering terjadi dalam kegiatan impor, tetapi juga bisa ditemukan dalam ekspor komoditas, terutama sektor sumber daya alam seperti batu bara, mineral, atau produk perkebunan.

Dampaknya tidak hanya pada penerimaan negara, tetapi juga pada struktur pasar. Barang impor yang masuk dengan harga “dimurahkan” secara ilegal akan menciptakan persaingan tidak sehat dengan produk dalam negeri. 

Industri lokal bisa tertekan karena harus bersaing dengan harga yang tidak mencerminkan biaya sebenarnya. Selain itu, praktik ini juga berpotensi membuka celah tindak pidana lain seperti pencucian uang dan penghindaran pajak lintas negara. 

Dalam konteks global, under-invoicing sering dikaitkan dengan praktik transfer pricing yang dimanfaatkan perusahaan multinasional untuk memindahkan keuntungan ke negara dengan pajak lebih rendah.

Regulasi dan Upaya Penindakan

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memperketat pengawasan melalui PMK Nomor 96 Tahun 2023. Aturan ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, serta pajak atas impor dan ekspor barang kiriman.

Dalam regulasi tersebut, diterapkan skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan. Artinya, pelaku usaha wajib melaporkan nilai barang secara jujur dan bertanggung jawab. 

Jika terbukti melakukan under invoicing, akan dikenakan sanksi berupa denda administratif hingga penindakan hukum. Sementara itu, untuk barang kiriman nonperdagangan, pemerintah masih menggunakan skema official assessment, di mana penentuan nilai dilakukan oleh otoritas bea cukai. 

Pada skema ini tidak terdapat konsekuensi denda seperti pada perdagangan, namun tetap ada pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya