Berita

Gedung wisma Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Anak Usaha Baru Danantara Muncul usai Prabowo Umumkan Ekspor Satu Pintu SDA

RABU, 20 MEI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi membentuk anak usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Pembentukan perusahaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia tercatat resmi berdiri pada 18 Mei 2026 dan berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.


Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), perusahaan itu memiliki modal dasar Rp100 juta yang terdiri atas 399 lembar saham seri A senilai Rp99,75 juta dan satu lembar saham seri B senilai Rp250 ribu.

Melalui PT Danantara Asset Management, BPI Danantara memegang 99 lembar saham seri A senilai Rp24,75 juta. Sementara saham seri B dimiliki PT Danantara Mitra Sinergi sebesar Rp250 ribu.

Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Ia sebelumnya pernah menjabat Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Sementara posisi Komisaris Utama ditempati Harold Jonathan Dharma TJ yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Mandiri Sekuritas.

Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan tersebut menggunakan kode 64200 yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan holding.

“Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut,” tulis dokumen AHU.

Perusahaan baru itu disebut-sebut akan berperan dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA), setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN.

Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.

Dalam pidatonya di DPR RI, Prabowo mengatakan kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kecurangan yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Tujuan utama kebijakannya adalah pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik *under invoicing*, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Prabowo pada Selasa, 20 Mei 2026.

Adapun komoditas yang akan masuk dalam skema ekspor satu pintu tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga produk mineral dan ferro alloy.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya