Berita

Gedung wisma Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Anak Usaha Baru Danantara Muncul usai Prabowo Umumkan Ekspor Satu Pintu SDA

RABU, 20 MEI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi membentuk anak usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Pembentukan perusahaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia tercatat resmi berdiri pada 18 Mei 2026 dan berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.


Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), perusahaan itu memiliki modal dasar Rp100 juta yang terdiri atas 399 lembar saham seri A senilai Rp99,75 juta dan satu lembar saham seri B senilai Rp250 ribu.

Melalui PT Danantara Asset Management, BPI Danantara memegang 99 lembar saham seri A senilai Rp24,75 juta. Sementara saham seri B dimiliki PT Danantara Mitra Sinergi sebesar Rp250 ribu.

Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Ia sebelumnya pernah menjabat Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Sementara posisi Komisaris Utama ditempati Harold Jonathan Dharma TJ yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Mandiri Sekuritas.

Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan tersebut menggunakan kode 64200 yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan holding.

“Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut,” tulis dokumen AHU.

Perusahaan baru itu disebut-sebut akan berperan dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA), setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN.

Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.

Dalam pidatonya di DPR RI, Prabowo mengatakan kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kecurangan yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Tujuan utama kebijakannya adalah pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik *under invoicing*, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Prabowo pada Selasa, 20 Mei 2026.

Adapun komoditas yang akan masuk dalam skema ekspor satu pintu tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga produk mineral dan ferro alloy.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya