Berita

Gedung wisma Danantara Indonesia. (Foto: RMOL/Alifia Dwi)

Bisnis

Anak Usaha Baru Danantara Muncul usai Prabowo Umumkan Ekspor Satu Pintu SDA

RABU, 20 MEI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara resmi membentuk anak usaha baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

Pembentukan perusahaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026.

PT Danantara Sumber Daya Indonesia tercatat resmi berdiri pada 18 Mei 2026 dan berkantor pusat di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.


Berdasarkan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), perusahaan itu memiliki modal dasar Rp100 juta yang terdiri atas 399 lembar saham seri A senilai Rp99,75 juta dan satu lembar saham seri B senilai Rp250 ribu.

Melalui PT Danantara Asset Management, BPI Danantara memegang 99 lembar saham seri A senilai Rp24,75 juta. Sementara saham seri B dimiliki PT Danantara Mitra Sinergi sebesar Rp250 ribu.

Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Ia sebelumnya pernah menjabat Direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Sementara posisi Komisaris Utama ditempati Harold Jonathan Dharma TJ yang sebelumnya pernah menjabat Direktur Mandiri Sekuritas.

Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), perusahaan tersebut menggunakan kode 64200 yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan holding.

“Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding, yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiary dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut,” tulis dokumen AHU.

Perusahaan baru itu disebut-sebut akan berperan dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA), setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN.

Kebijakan tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.

Dalam pidatonya di DPR RI, Prabowo mengatakan kebijakan itu bertujuan memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kecurangan yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Tujuan utama kebijakannya adalah pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik *under invoicing*, praktik pemindahan harga, dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegas Prabowo pada Selasa, 20 Mei 2026.

Adapun komoditas yang akan masuk dalam skema ekspor satu pintu tersebut antara lain minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, hingga produk mineral dan ferro alloy.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya