Presiden Prabowo Subianto. (Foto: TV Parlemen)
Presiden Prabowo Subianto resmi mewajibkan ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) dilakukan melalui satu pintu lewat badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Kebijakan itu diumumkan Prabowo sebagai bagian dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA.
“Untuk mencapai tujuan bernegara kita, pemerintah yang saya pimpin terbitkan PP tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA,” kata Prabowo saat memaparkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Menurutnya, aturan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan ekspor sekaligus menekan praktik kecurangan yang selama ini merugikan negara.
Ia menjelaskan, kebijakan itu tahap awalnya akan diterapkan pada komoditas seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara hingga paduan besi atau ferro alloy.
“Penjualan semua hasil SDA kita dimulai CPO, batubara dan paduan besi, ferro alloy, kita wajibkan penjualannya harus melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya.
Prabowo menegaskan, hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Skema tersebut disebut sebagai fasilitas pemasaran atau marketing facility.
Menurut dia, tujuan utama kebijakan ekspor satu pintu itu untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap aktivitas ekspor komoditas strategis nasional.
“Tujuan utama kebijakannya adalah pengawasan dan monitoring dan berantas praktik under invoicing, praktik pemindahan harga dan pelarian devisa hasil ekspor,” tegasnya.
Prabowo meyakini kebijakan tersebut dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari pengelolaan SDA Indonesia. Pemerintah pun berharap penerimaan negara dari sektor ekspor bisa meningkat dan sejajar dengan negara lain seperti Meksiko dan Filipina.
“Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan negara atas pengelolaan dan penjualan SDA,” ucapnya.
“Kita tidak mau penerimaan paling rendah karena kita tidak berani kelola milik sendiri,” tandasnya.