Advokat Razman Arif Nasution. (Foto: Istimewa)
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji angkat suara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea. Razman tetap dihukum 1,5 tahun penjara.
"Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," demikian amar putusan kasasi nomor 5227 K/PID.SUS/2026 seperti dilihat dari situs resmi MA, Selasa 19 Mei 2026.
Menurut Abdul Gafur, dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusannya sudah inkrah.
"Status Razman Arif Nasution kini resmi sebagai terpidana," kata Abdul Gafur, dikutip dari akun Facebook pribadinya.
Abdul Gafur mengajak publik mengawal kasus Razman Arif Nasution agar tidak lolos seperti Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
"Kita punya rekam jejak kelam di mana figur yang dekat dengan kekuasaan dan lingkaran Solo bisa melenggang bebas seperti kasus Silfester," kata Abdul Gafur.
?"Hukum tidak boleh tebang pilih! Kawal terus sampai dieksekusi," sambungnya.
Dalam putusan kasasi tertanggal 13 Mei 2026 itu, majelis hakim kasasi yang diketuai Yohanes Priyana menyatakan menolak kasasi Razman Arif Nasution.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menegaskan bahwa putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap advokat Razman Arif Nasution telah tepat dan sesuai menurut hukum.
Diketahui, PN Jakarta Utara menjatuhkan pidana 1 tahun dan 6 bulan kepada Razman Arif Nasution setelah dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Konflik Razman dengan Hotman bermula dari Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman, mengklaim adanya pelecehan seksual selama bekerja padanya. Razman kemudian diangkat menjadi kuasa hukum Iqlima untuk mengadvokasi kasus tersebut.
Hotman merasa nama baiknya tercemar akibat pernyataan publik yang dilontarkan oleh Razman terkait tuduhan pelecehan tersebut. Untuk itu, Hotman melaporkan Razman ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik pada 10 Mei 2022.
Berdasarkan laporan itu, Razman kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.