Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid (Foto: RMOL)

Hukum

Pakar Hukum:

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

RABU, 20 MEI 2026 | 00:11 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memunculkan polemik baru dalam penanganan perkara korupsi.

Surat edaran yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebelumnya disebut telah mempertegas kewenangan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai surat edaran tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat untuk menafsirkan putusan MK.


“Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent dengan daya erga omnes. MK adalah the sole interpreter of constitution atau penafsir tunggal konstitusi,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Fahri, putusan MK yang bersifat final dan mengikat wajib dijalankan seluruh lembaga negara.

Karena itu, tidak ada ruang bagi institusi lain untuk membentuk tafsir baru yang berpotensi berbeda dari putusan Mahkamah.

Ia menilai, Kejaksaan secara kelembagaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kebutuhan internal institusi.

“Menentukan putusan mana yang berlaku atau tidak berlaku bukan kewenangan institusi lain. Itu ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Fahri.

Fahri menjelaskan, secara doktriner berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni aturan atau putusan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya. 

Karena itu, putusan MK terbaru dinilai menjadi rujukan yang wajib dipedomani.

Dia juga menegaskan MK memiliki kewenangan melakukan perubahan atau pergeseran pendirian hukum melalui mekanisme overruling untuk menyesuaikan dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat.

“MK menganut paradigma living constitution. Tafsir konstitusi berkembang mengikuti kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Fahri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya