Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid (Foto: RMOL)

Hukum

Pakar Hukum:

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

RABU, 20 MEI 2026 | 00:11 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memunculkan polemik baru dalam penanganan perkara korupsi.

Surat edaran yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebelumnya disebut telah mempertegas kewenangan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai surat edaran tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat untuk menafsirkan putusan MK.


“Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent dengan daya erga omnes. MK adalah the sole interpreter of constitution atau penafsir tunggal konstitusi,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Fahri, putusan MK yang bersifat final dan mengikat wajib dijalankan seluruh lembaga negara.

Karena itu, tidak ada ruang bagi institusi lain untuk membentuk tafsir baru yang berpotensi berbeda dari putusan Mahkamah.

Ia menilai, Kejaksaan secara kelembagaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kebutuhan internal institusi.

“Menentukan putusan mana yang berlaku atau tidak berlaku bukan kewenangan institusi lain. Itu ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Fahri.

Fahri menjelaskan, secara doktriner berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni aturan atau putusan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya. 

Karena itu, putusan MK terbaru dinilai menjadi rujukan yang wajib dipedomani.

Dia juga menegaskan MK memiliki kewenangan melakukan perubahan atau pergeseran pendirian hukum melalui mekanisme overruling untuk menyesuaikan dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat.

“MK menganut paradigma living constitution. Tafsir konstitusi berkembang mengikuti kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Fahri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya