Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid (Foto: RMOL)

Hukum

Pakar Hukum:

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

RABU, 20 MEI 2026 | 00:11 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memunculkan polemik baru dalam penanganan perkara korupsi.

Surat edaran yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebelumnya disebut telah mempertegas kewenangan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai surat edaran tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat untuk menafsirkan putusan MK.


“Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent dengan daya erga omnes. MK adalah the sole interpreter of constitution atau penafsir tunggal konstitusi,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Fahri, putusan MK yang bersifat final dan mengikat wajib dijalankan seluruh lembaga negara.

Karena itu, tidak ada ruang bagi institusi lain untuk membentuk tafsir baru yang berpotensi berbeda dari putusan Mahkamah.

Ia menilai, Kejaksaan secara kelembagaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kebutuhan internal institusi.

“Menentukan putusan mana yang berlaku atau tidak berlaku bukan kewenangan institusi lain. Itu ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Fahri.

Fahri menjelaskan, secara doktriner berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni aturan atau putusan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya. 

Karena itu, putusan MK terbaru dinilai menjadi rujukan yang wajib dipedomani.

Dia juga menegaskan MK memiliki kewenangan melakukan perubahan atau pergeseran pendirian hukum melalui mekanisme overruling untuk menyesuaikan dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat.

“MK menganut paradigma living constitution. Tafsir konstitusi berkembang mengikuti kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Fahri.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya