Berita

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid (Foto: RMOL)

Hukum

Pakar Hukum:

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

RABU, 20 MEI 2026 | 00:11 WIB | LAPORAN: ABDUL ROUF ADE SEGUN

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 tentang Pemaknaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memunculkan polemik baru dalam penanganan perkara korupsi.

Surat edaran yang ditandatangani Jampidsus Febrie Adriansyah itu dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 sebelumnya disebut telah mempertegas kewenangan tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai surat edaran tersebut tidak dapat ditempatkan sebagai produk hukum yang memiliki kekuatan mengikat untuk menafsirkan putusan MK.


“Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent dengan daya erga omnes. MK adalah the sole interpreter of constitution atau penafsir tunggal konstitusi,” kata Fahri kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.

Menurut Fahri, putusan MK yang bersifat final dan mengikat wajib dijalankan seluruh lembaga negara.

Karena itu, tidak ada ruang bagi institusi lain untuk membentuk tafsir baru yang berpotensi berbeda dari putusan Mahkamah.

Ia menilai, Kejaksaan secara kelembagaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kebutuhan internal institusi.

“Menentukan putusan mana yang berlaku atau tidak berlaku bukan kewenangan institusi lain. Itu ranah Mahkamah Konstitusi,” ujar Fahri.

Fahri menjelaskan, secara doktriner berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni aturan atau putusan yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya. 

Karena itu, putusan MK terbaru dinilai menjadi rujukan yang wajib dipedomani.

Dia juga menegaskan MK memiliki kewenangan melakukan perubahan atau pergeseran pendirian hukum melalui mekanisme overruling untuk menyesuaikan dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat.

“MK menganut paradigma living constitution. Tafsir konstitusi berkembang mengikuti kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” pungkas Fahri.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kodam XII/Tanjungpura Geser Pasukan Atasi Karhutla ke Selatan Kalbar

Sabtu, 19 September 2026 | 05:09

Ketika Politik Uang Dianggap Wajar

Sabtu, 19 September 2026 | 04:45

Profesor Webster University: Pimpinan Negara Barat Harus Contoh Prabowonomics

Sabtu, 19 September 2026 | 04:16

Ekosistem Pengolahan Ikan Skala Mikro dan Kecil Terus Diperkuat

Sabtu, 19 September 2026 | 03:45

Fapet IPB University Hasilkan Inovasi Songsong Komersialisasi Ayam Lokal

Sabtu, 19 September 2026 | 03:13

Kejati Sumut Didesak Usut Tuntas Kasus Lahan Tol Medan-Binjai

Sabtu, 19 September 2026 | 02:45

Ketika Polemik Ijazah Berubah jadi Komoditas Politik

Sabtu, 19 September 2026 | 02:17

Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Sabtu, 19 September 2026 | 01:50

Humanika Harus Bantu Presiden Bawa Keluar RI dari Middle Income Trap

Sabtu, 19 September 2026 | 01:26

Konstruksi Waktu Dugaan TPPU dan Pemerasan Kasus Febrie Tidak Sinkron

Sabtu, 19 September 2026 | 01:02

Selengkapnya