Berita

Pekerja transportasi online. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemangkasan Tarif Aplikator Ojol Cerminan Perlindungan HAM bagi Pekerja Transportasi Online

SELASA, 19 MEI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemham) buka suara soal kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut memungkinkan pengemudi ojek online menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan, sebagaimana mulai diterapkan dalam layanan transportasi daring. 

Kementerian HAM menilai bahwa transformasi ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dalam ekosistem ekonomi platform. 


Selama ini, para pengemudi ojek online menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional, namun di saat yang sama menghadapi tantangan terkait pendapatan yang layak, kepastian perlindungan sosial, serta posisi tawar dalam hubungan kemitraan digital.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang menyampaikan bahwa kebijakan tarif 8 persen perlu dipahami tidak semata sebagai kebijakan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial antara negara, perusahaan platform, dan pekerja digital.

“Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Yosef dalam keterangannya, Selasa 19 Mei 2026.

Lebih lanjut, Kementerian HAM menekankan bahwa hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang harus dijamin negara. Dalam konteks pekerja digital, negara perlu memastikan agar perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak menghasilkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia.

Kementerian HAM juga mendorong agar implementasi kebijakan tersebut diikuti dengan penguatan mekanisme perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan di platform digital. 

Kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi agar tercipta ekosistem digital yang berkelanjutan dan menghormati HAM.

Kementerian HAM akan terus mengawal penguatan pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk pada sektor transportasi berbasis aplikasi, agar kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

Prabowo Sampaikan KEM-PPKF di DPR, Purbaya Sebut Ada Pesan Penting

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:15

Gibran Berpeluang Jadi Lawan Prabowo pada 2029

Rabu, 20 Mei 2026 | 02:01

Saatnya Menguji Kanal BoP Bebaskan WNI

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:55

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Kadin-Pemkot Jakpus Kolaborasi Berdayakan UMKM

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:18

Empat Tersangka Kasus Penipuan Calon Mitra SPPG Diamankan Polisi

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:16

Ini Respons Airlangga soal Rumor Pembentukan Badan Khusus Ekspor Komoditas

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:00

Razman Nasution Tak Boleh Lolos seperti Silfester Matutina

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:30

Putusan MK Wajib Dipatuhi, SE Jampidsus Tak Bisa Buka Tafsir Baru

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:11

Alumni Lemhannas Tegas Mendukung Ketahanan Nasional

Rabu, 20 Mei 2026 | 00:02

Selengkapnya