Berita

Pekerja transportasi online. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Pemangkasan Tarif Aplikator Ojol Cerminan Perlindungan HAM bagi Pekerja Transportasi Online

SELASA, 19 MEI 2026 | 23:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemham) buka suara soal kebijakan penurunan potongan tarif aplikator transportasi online menjadi maksimal 8 persen. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja digital di Indonesia.

Kebijakan tersebut memungkinkan pengemudi ojek online menerima porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan, sebagaimana mulai diterapkan dalam layanan transportasi daring. 

Kementerian HAM menilai bahwa transformasi ekonomi digital harus berjalan beriringan dengan prinsip penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dalam ekosistem ekonomi platform. 


Selama ini, para pengemudi ojek online menjadi bagian penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi digital nasional, namun di saat yang sama menghadapi tantangan terkait pendapatan yang layak, kepastian perlindungan sosial, serta posisi tawar dalam hubungan kemitraan digital.

Staf Khusus Menteri HAM Bidang Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Yosef Sampurna Nggarang menyampaikan bahwa kebijakan tarif 8 persen perlu dipahami tidak semata sebagai kebijakan ekonomi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperkuat kohesi sosial antara negara, perusahaan platform, dan pekerja digital.

“Dalam perspektif HAM, kebijakan ini berkaitan langsung dengan hak atas penghidupan yang layak, perlindungan pekerja digital, keadilan ekonomi platform, jaminan sosial, serta partisipasi pekerja dalam proses pengambilan kebijakan,” kata Yosef dalam keterangannya, Selasa 19 Mei 2026.

Lebih lanjut, Kementerian HAM menekankan bahwa hak atas penghidupan yang layak merupakan bagian dari hak ekonomi dan sosial yang harus dijamin negara. Dalam konteks pekerja digital, negara perlu memastikan agar perkembangan teknologi dan model bisnis platform tidak menghasilkan ketimpangan baru maupun praktik yang melemahkan martabat manusia.

Kementerian HAM juga mendorong agar implementasi kebijakan tersebut diikuti dengan penguatan mekanisme perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, serta transparansi algoritma dan sistem pembagian pendapatan di platform digital. 

Kebijakan ekonomi digital yang berkeadilan perlu dibangun melalui dialog partisipatif antara pemerintah, perusahaan platform, dan komunitas pengemudi agar tercipta ekosistem digital yang berkelanjutan dan menghormati HAM.

Kementerian HAM akan terus mengawal penguatan pendekatan berbasis HAM dalam tata kelola ekonomi digital nasional, termasuk pada sektor transportasi berbasis aplikasi, agar kemajuan teknologi dapat memberikan manfaat yang adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya