Berita

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Kawal Upaya Pemerintah Selamatkan WNI yang Diculik Tentara Israel

SELASA, 19 MEI 2026 | 20:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR mendukung penuh upaya-upaya pemerintah untuk mempercepat pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang disandera militer Israel.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan penahanan WNI yang sewenang-wenang itu telah melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, serta Prinsip 2 Deklarasi PBB tentang Penahanan Sewenang-wenang (1992). 

Terlebih, penangkapan yang terjadi di perairan internasional, bukan wilayah yurisdiksi Israel.


"Kami mendukung penuh langkah pemerintah yang terus berupaya menyelamatkan WNI dari militer Israel," kata Sugiat kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Tercatat ada 5 WNI yang masih ditahan militer Israel, di mana 4 di antaranya merupakan jurnalis. Mereka antara lain Bambang Noroyono (Jurnalis Republika), Thoudy Badai Rifan Billah (Jurnalis Republika), Andre Prasetyo Nugroho (Jurnalis Tempo), Rahendro Herubowo (Jurnalis iNews/CNN),dan Andi Angga Prasadewa (Relawan Rumah Zakat).

Menurut Sugiat, tindakan tentara zionis Israel itu telah melanggar perlindungan terhadap jurnalis di zona konflik. Dia menegaskan bila resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1738 Tahun 2006 secara tegas melarang penargetan terhadap jurnalis yang bertugas di wilayah konflik.

"Dalam mandat resolusi itu tegas menginstruksikan agar negara-negara yang berkonflik wajib memberi perlindungan penuh terhadap mereka sebagai warga sipil," ungkapnya.

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini juga merekomendasikan beberapa langkah untuk dilakukan pemerintah. Pertama, memperkuat diplomasi dengan negara-negara yang menjadi lokasi perlintasan militer Israel.

"Ini penting dilakukan untuk memastikan kondisi dan lokasi penahanan kelima WNI," tegasnya.

Selanjutnya, Sugiat mendorong ICRC untuk segera mendapatkan akses penuh ke lokasi penahanan sesuai dengan mandatnya berdasarkan Konvensi Jenewa, guna mencegah penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi.

Wakil Rakyat dapil Sumatra Utara (Sumut) III ini juga mendesak pemerintah mengambil langkah tegas agar melaporkan kasus ini secara resmi ke Dewan HAM PBB melalui mekanisme prosedur khusus.

Di samping itu, Sugiat memastikan pihaknya akan terus melakukan pengawasan aktif dan memberikan pendampingan politik yang konstruktif kepada pemerintah terkait persoalan ini.

"Kami di Komisi XIII DPR akan mengawal hingga pembebasan kelima WNI berjalan optimal dan selaras dengan prinsip kemanusiaan," tandasnya.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Muktamar NU: Menjaga Sang Pendiri NKRI dari Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:07

Jazzscape: Malam Intim Jazz dari Rooftop Jakarta

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:06

KDKMP Kembalikan Hak Rakyat Secara Fair

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:54

Prabowo Sapa Ribuan Massa Aksi Damai Pendukung Ekonomi Kerakyatan di DPR

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:52

Ketika Ibu Bersatu Padu

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:43

Tak Sesuai Keputusan Presiden, DPR Heran Realisasi Bantuan Pangan Ditunda

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:33

TNI Bantah jadi Penyebab Ledakan Depan Gereja di Intan Jaya

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:26

BPOM Bali Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, 15 Tersangka Ditangkap

Rabu, 20 Mei 2026 | 21:04

Pembentukan BUMN Ekspor Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:59

Mercy Barends: Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat Halmahera Utara

Rabu, 20 Mei 2026 | 20:55

Selengkapnya