Berita

Eks Ketua BPK periode 2019–2022, Agung Firman Sampurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Hukum

Mantan Ketua BPK:

Metode Penghitungan Kerugian Kasus Chromebook Tidak Dikenal

SELASA, 19 MEI 2026 | 20:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Metode “rekalkulasi” yang digunakan auditor dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tidak dikenal dalam standar profesi audit.

Hal itu disampaikan Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna kepada wartawan seusai menghadiri RDPU bersama Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026. 

Menurutnya, metode penghitungan kerugian negara yang lazim digunakan hanya mencakup pendekatan total loss, nilai wajar, dan alternatif yang kemudian diturunkan menjadi sejumlah varian metode resmi.


“Tidak ada metode bernama rekalkulasi dalam standar audit tersebut,” kata Agung.

Ia juga mengkritik cara auditor menghitung kerugian negara berdasarkan modal produksi pabrikan ditambah margin distributor. Menurutnya, pengadaan barang elektronik pemerintah seharusnya mengacu pada harga pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa.

“Ketika kita mau melihat adanya selisih, kita juga akan melihat bagaimana keputusan dibuat. Perpres itu menyatakan bahwa untuk barang elektronik itu dibuat HPS-nya itu atau harga yang akan menjadi patokan untuk pelaksanaan pengadaan, harga pasar. Ya, bukan harga pembuatan, ya,” tegasnya. 

“Bukan menentukan harga modal, harga pasarnya berapa pada saat itu. Kalau Anda pakai gunakan yang namanya harga proses pembuatan, bukan cuma ada masalah di standar teknis, semua pengadaan barang elektronik yang ada sekarang itu mungkin jadi masalah,” tambah dia. 

“Semua pengadaan mobil, Anda yakin yang namanya kalau kita hitung betul-betul harga modalnya kemudian tidak ada masalah? Dan kemudian kita persoalkan pula apa betul metode tersebut, apa relevan metode tersebut mengingat standar teknisnya tidak ada?” imbuh Agung.

Lanjut dia, jika pendekatan harga modal pabrikan diterapkan secara luas, maka seluruh pengadaan elektronik dan kendaraan dinas pemerintah berpotensi dipersoalkan secara pidana.

Agung menegaskan laporan audit perkara Chromebook tidak membuktikan adanya persengkongkolan jahat untuk memanipulasi harga. Karena itu, menurutnya, sulit membangun hubungan sebab-akibat yang melahirkan kerugian negara apabila unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti.

Di sisi lain, Agung juga mengingatkan soal kepastian hukum pasca putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026. Ia menegaskan kewenangan menetapkan dan menghitung kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum berada di tangan BPK sebagai lembaga negara yang bebas dan mandiri.

Menurutnya, lembaga pemeriksa lain tetap dapat melakukan audit, tetapi terbatas untuk kepentingan administrasi internal dan bukan untuk menetapkan kerugian negara dalam perkara pidana.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya