Berita

Suasana persidangan dugaan korupsi eks HGU PTPN di PN Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tuntutan Bekas Dirut PTPN II Dipersoalkan, Kuasa Hukum Singgung Fakta Persidangan

SELASA, 19 MEI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Irwan Perangin-angin, dalam perkara dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan, menuai sorotan. 

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan pidana 1,5 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Irwan, Firdaus, mengatakan proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham maupun Kementerian BUMN.


“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut dia, proyek tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dianggap tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan guna mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

Firdaus juga menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. 

Ia menyebut seluruh keuntungan masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Selain itu, pihak terdakwa turut menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata Firdaus.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah status lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, tanah itu disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan maupun perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk ke ranah kewenangan pertanahan.

Firdaus juga menilai proyek Kota Deli Megapolitan telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Irwan dan tim kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Irwan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Jaksa juga meminta agar sejumlah uang yang diduga terkait perkara tersebut dikembalikan kepada negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya