Berita

Suasana persidangan dugaan korupsi eks HGU PTPN di PN Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tuntutan Bekas Dirut PTPN II Dipersoalkan, Kuasa Hukum Singgung Fakta Persidangan

SELASA, 19 MEI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Irwan Perangin-angin, dalam perkara dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan, menuai sorotan. 

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan pidana 1,5 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Irwan, Firdaus, mengatakan proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham maupun Kementerian BUMN.


“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut dia, proyek tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dianggap tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan guna mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

Firdaus juga menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. 

Ia menyebut seluruh keuntungan masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Selain itu, pihak terdakwa turut menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata Firdaus.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah status lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, tanah itu disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan maupun perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk ke ranah kewenangan pertanahan.

Firdaus juga menilai proyek Kota Deli Megapolitan telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Irwan dan tim kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Irwan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Jaksa juga meminta agar sejumlah uang yang diduga terkait perkara tersebut dikembalikan kepada negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya