Berita

Suasana persidangan dugaan korupsi eks HGU PTPN di PN Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tuntutan Bekas Dirut PTPN II Dipersoalkan, Kuasa Hukum Singgung Fakta Persidangan

SELASA, 19 MEI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Irwan Perangin-angin, dalam perkara dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan, menuai sorotan. 

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan pidana 1,5 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Irwan, Firdaus, mengatakan proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham maupun Kementerian BUMN.


“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut dia, proyek tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dianggap tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan guna mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

Firdaus juga menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. 

Ia menyebut seluruh keuntungan masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Selain itu, pihak terdakwa turut menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata Firdaus.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah status lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, tanah itu disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan maupun perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk ke ranah kewenangan pertanahan.

Firdaus juga menilai proyek Kota Deli Megapolitan telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Irwan dan tim kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Irwan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Jaksa juga meminta agar sejumlah uang yang diduga terkait perkara tersebut dikembalikan kepada negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya