Berita

Suasana persidangan dugaan korupsi eks HGU PTPN di PN Medan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tuntutan Bekas Dirut PTPN II Dipersoalkan, Kuasa Hukum Singgung Fakta Persidangan

SELASA, 19 MEI 2026 | 13:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II), Irwan Perangin-angin, dalam perkara dugaan korupsi proyek Kota Deli Megapolitan, menuai sorotan. 

Pihak kuasa hukum menilai tuntutan pidana 1,5 tahun penjara yang diajukan jaksa tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kuasa hukum Irwan, Firdaus, mengatakan proyek Kota Deli Megapolitan sejak awal merupakan keputusan korporasi yang dijalankan melalui mekanisme resmi perusahaan dan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham maupun Kementerian BUMN.


“Fakta-fakta di persidangan menunjukkan proyek ini bukan kebijakan personal, melainkan kebijakan korporasi yang melibatkan banyak institusi,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut dia, proyek tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset PTPN II yang sebelumnya dianggap tidak produktif. Bahkan, sebagian lahan disebut telah lama dikuasai pihak lain secara ilegal sehingga pengembangan kawasan dilakukan guna mengembalikan nilai ekonomi aset perusahaan.

Firdaus juga menegaskan, selama proses persidangan tidak ditemukan fakta adanya keuntungan pribadi yang diterima Irwan dari proyek tersebut. 

Ia menyebut seluruh keuntungan masuk dalam skema korporasi dan berdampak pada peningkatan nilai aset perusahaan serta kontribusi terhadap penerimaan negara melalui dividen.

Selain itu, pihak terdakwa turut menyoroti dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan jaksa. Menurut mereka, kewajiban penyerahan 20 persen lahan masih berada dalam proses administrasi dan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Tidak benar jika dikatakan kewajiban itu diabaikan. Dalam persidangan terungkap sudah beberapa kali dilakukan koordinasi untuk meminta petunjuk teknis penyelesaiannya,” kata Firdaus.

Hal lain yang turut menjadi perhatian adalah status lahan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, tanah itu disebut telah lebih dahulu dilakukan inbreng atau penyertaan modal ke PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Dengan status tersebut, kuasa hukum menilai pengelolaan maupun perubahan hak atas tanah tidak lagi sepenuhnya berada di bawah kewenangan Irwan sebagai Direktur PTPN II saat itu, melainkan telah menjadi bagian dari aset PT NDP dan masuk ke ranah kewenangan pertanahan.

Firdaus juga menilai proyek Kota Deli Megapolitan telah memberikan dampak ekonomi bagi perusahaan melalui optimalisasi aset dan pengembangan kawasan yang sebelumnya tidak memberikan kontribusi signifikan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Mei 2026 dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Irwan dan tim kuasa hukumnya.

Dalam perkara ini, Irwan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Jaksa juga meminta agar sejumlah uang yang diduga terkait perkara tersebut dikembalikan kepada negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara yang dikaitkan dengan kewajiban penyerahan 20 persen lahan HGU yang berubah menjadi HGB.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya