Berita

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Fahri Bachmid. (Foto: Istimewa)

Politik

Pakar Nilai SE Jampidsus Langkahi Putusan MK soal Wewenang Mutlak BPK

SELASA, 19 MEI 2026 | 11:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 menuai kritik dari Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Fahri Bachmid.

Fahri menilai, SE yang diterbitkan Jampidsus Febrie Adriansyah itu membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 telah menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan BPK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan pada 9 Februari 2026 lalu menegaskan bahwa BPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara," ujar Fahri kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.


Menurut Fahri, putusan MK tersebut memberikan kejelasan normatif atas beragam tafsir yang selama ini berkembang di kalangan penegak hukum terkait kewenangan penghitungan kerugian negara.

"MK membuat tafsir dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 agar semuanya menjadi jelas, sehingga tidak ada lagi ruang penafsiran baru yang dibuat berbagai lembaga atau instansi pemerintah berdasarkan ukuran dan kepentingan subjektif," tuturnya.

Dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar itu juga menyinggung Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 yang sebelumnya pernah membahas persoalan serupa.

Namun, Fahri menegaskan bahwa dalam teori hukum tata negara dikenal prinsip lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan aturan atau putusan sebelumnya.

Selain itu, Fahri memandang SE Jampidsus bukan merupakan produk hukum yang bersifat mandatory rules maupun lahir dari atribusi kewenangan pemerintahan (attributie van bestuursbevoegdheid) berdasarkan perintah undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"SE atau circular letter products yang dikeluarkan Jampidsus ini lebih bercorak sebagai pendapat yang tidak otoritatif dan tanpa kewenangan (onbevoegdheid). Karena itu, tidak tepat menentukan putusan MK mana yang berlaku dan mana yang tidak berlaku," jelasnya.

Fahri menambahkan, secara kelembagaan kejaksaan merupakan pihak yang berkepentingan dalam perkara, sehingga tidak memiliki kewenangan membuat tafsir konstitusional sesuai kepentingannya sendiri.

"Sebab, putusan MK dalam perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026 bersifat binding precedent atau preseden yang mengikat dengan daya berlaku erga omnes," tegas Fahri.

Karena itu, secara ilmiah dan doktrinal, MK sebagai the sole interpreter of the constitution memegang kewenangan konstitusional tertinggi untuk menafsirkan UUD 1945 dan menguji undang-undang terhadap konstitusi.

"Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta menjadi parameter dan rujukan yuridis maupun normatif dalam tata negara dan relasi kelembagaan negara," demikian Fahri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya