Berita

Tangkapan layar Putusan Mahkamah Agung soal Kasasi Razman Nasution. (Foto: Istimewa)

Politik

Kasasi Razman Kandas di MA, Roy Suryo Soroti Kepastian Eksekusi

SELASA, 19 MEI 2026 | 08:50 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. Meski demikian, pakar telematika Roy Suryo meragukan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut.

Roy mengatakan, putusan MA atas perkara Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 memperjelas status hukum Razman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.

“Alhamdulillah Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution (RAN). Artinya RAN inkracht menjadi terpidana dan harus dieksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Roy Suryo kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Selasa, 19 Mei 2026.


Namun, Roy menyampaikan keraguan terkait pelaksanaan putusan tersebut. Ia menyinggung kasus yang pernah menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina.

Silfester diketahui divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pidana umum pada 2019. Ia dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

Menurut Roy, hingga kini Silfester belum menjalani hukuman badan meski putusannya telah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.

“Akankah (Razman) jadi seperti Silfester Matutina ke-2?” sindir Roy.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Djaka Budi Utama Belum Tentu Bersalah dalam Kasus Suap Bea Cukai

Sabtu, 09 Mei 2026 | 02:59

UPDATE

IPC TPK Catat Pertumbuhan Positif pada Awal Triwulan II 2026

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:10

Rekayasa Lalin di Harmoni Berlaku hingga September Imbas Proyek MRT Jakarta

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:01

Membaca Ulang Tantangan Klaim Pertumbuhan Ekonomi 5,61 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:59

Belum Ada Update Nasib 5 WNI yang Ditahan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:58

Cadangan Beras RI Tembus 5,37 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:52

Optimisme Pemerintah Jangan Sekadar Lip Service

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:50

KSAD Tegaskan Pembubaran Nobar ‘Pesta Babi’ Atas Permintaan Pemda

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45

Beras RI Berlimpah, Zulfikar Suhardi Harap Harga Tetap Terjangkau

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Prabowo Dijadwalkan Hadir di DPR Bahas RAPBN 2027

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:26

Dosen Lintas Kampus Kolaborasi Dorong Perlindungan Kerja

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:15

Selengkapnya