Berita

Ilustrasi. (Foto: AI)

Publika

Kembali ke UUD 1945 Asli, Tolak Dolar dan Riba

SENIN, 18 MEI 2026 | 21:56 WIB

INDONESIA tidak hancur karena Dolar naik ke Rp20.000. Tapi, Indonesia bisa hancur karena kita menuhankan Dolar dan menghalalkan riba sejak UUD 2002.
 
Ini autopsi ekonominya: Dolar naik itu gejala. Penyakitnya ekonomi riba dan imperialisme. Riba merupakan mesin penghisap kekayaan bangsa.
 
Sementara UUD 1945 Pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas kekeluargaan.” Artinya: Tidak ada bunga. Yang ada bagi hasil. Yang kuat bantu yang lemah gotong royong . 
 

 
UUD 2002 telah menghapus penjelasan batang tubuh. Kemudian menghapus GBHN dan Pasal 33 ayat asli ditambah ayat 4 dan 5 yang bercorak liberal kapitalis. 

Hasilnya, Bank, IMF, Bank Dunia masuk dengan bunga 4-7 persen. Mari hitung: Utang LN Indonesia 2025 = 420 miliar Dolar AS. Bunga 5 persen per tahun = 21 miliar Dolar AS atau Rp340 triliun per tahun. Itu uang IKN, bansos, guru, petani-dibakar untuk bayar riba.
 
Padahal, Soekarno tahun 1964 telah mengingatkan “Riba adalah lintah darat internasional”. Hari ini lintahnya hidup di BI, Kemenkeu, dan UU SBN.
 
Dolar merupakan senjata imperialisme modern. Alinea 1 Pembukaan UUD 1945: “Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan.” Tapi kita gantung APBN, harga BBM, harga beras, ke Dolar.
 
Contoh: Dolar naik Rp1000 maka harga impor gandum, minyak, obat naik--Inflasi-Rakyat miskin makin makin. Siapa yang untung? IMF, Bank Dunia, spekulan valas di New York. 

Ini bukan ekonomi. Ini penjajahan ekonomi. Hatta tahun 1953: “Kalau kita bergantung pada dolar, kita merdeka di mulut saja.”
 
Mengapa Bisa Terjadi?

UUD 2002 berhasil membunuh pasal 33. UUD 1945 Asli Pasal 33 Ayat 2-3: “Cabang produksi penting dikuasai negara. Bumi, air, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Makna: Negara boleh nasionalisasi Freeport, blok migas, bank asing kalau merugikan rakyat. 
 
Sementara UUD 2002 Pasal 33: Ayat 2-3 tetap ada. Tapi Penjelasan dihapus. GBHN dihapus. Akibat: Kata “dikuasai negara” jadi multitafsir. Hasilnya Freeport dijual 51 persen. Minerba dikasih izin ekspor mentah. IKN dikasih ke investor asing 80 persen. Ini pengkhianatan Pasal 33. 

Pasal 33 tanpa GBHN tak ubahnya macan ompong. Pasal 33 tanpa Penjelasan seperti hukum tanpa roh.
 
Bangsa ini tidak boleh dimiskinkan sistem imperialis. Sistem imperialisme hari ini punya 3 kaki. (1) Kaki Utang Riba: IMF, Bank Dunia, SBN. (2) Kaki Investasi Asing: IKN, Minerba, Omnibus Law. Dan (3) Kaki Dolarisasi: APBN, harga pangan, BBM patok Dolar. 
 
Ketiganya legal karena UUD 2002. Ketiganya haram karena UUD 1945 Alinea 1 & Pasal 33. Bung Karno 1963: “Jangan sekali-kali menjadi bangsa kuli.” Hari ini 94 persen rakyat jadi kuli: Kuli utang, kuli investor, kuli Dolar.

Solusi: Dekrit 2026 Plus Ekonomi Pancasila

Dekrit adalah kembali ke UUD 1945 18 Agustus 1945. Akibat langsung: Penjelasan Pasal 33 Hidup - “Dikuasai negara” jadi jelas: Negara boleh ambil alih aset vital. GBHN Hidup - ekonomi tidak lagi ikut maunya IMF. Tapi ikut Haluan Negara 25 Tahun. Riba Dilarang -Pasal 33 ayat 1 usaha bersama kekeluargaan tidak cocok dengan bunga.

Dekrit Pasal 2: “Semua SDA vital yang dikuasai asing diambil alih negara tanpa ganti rugi untuk konsesi yang merugikan rakyat.” Hasilnya, Freeport, blok migas, bandara, pelabuhan harus kembali ke rakyat. Pendapatan negara naik Rp500T/tahun. Tidak perlu utang dolar lagi.

Lepas dari Dolar

GBHN 2026-2045: Perdagangan dengan BRICS pakai rupiah-yuan-rubel. Bangun Bank Pembangunan Nasional tanpa bunga. Cadangan devisa merupakan emas dan komoditas, bukan Dolar.
 
Soekarno 1957: “Kalau kita mau merdeka 100 persen, kita harus merdeka ekonomi.” Kerja ekonomi harus lepas dari riba dan dolar.
 
Pesan untuk Presiden
 
Bapak bilang: “Bangsa ini tidak boleh dibodohi sistem imperialis.” Saya jawab: Bangsa ini sudah dibodohi 22 tahun. Dengan pasal-pasalnya bernama: UUD 2002 Pasal 6A, Pasal 22E, Pasal 33 tanpa Penjelasan. 
 
Obatnya hanya satu: DEKRIT 2026. Cabut pasalnya. Hidupkan kembali Pasal 33, GBHN, dan Penjelasan.
 
Kalau tidak, Dolar bisa Rp20.000 besok. Tapi yang hancur bukan Dolar-nya. Yang hancur adalah negara yang menggantungkan diri pada Dolar. 
 
Indonesia merdeka 17-8-45 dengan rahmat Tuhan. Indonesia tidak boleh mati 17-8-2025 karena riba dan Dolar. Hidupkan ekonomi Pancasila, hidupkan pasal 33, hidupkan kemerdekaan sejati!!

Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Asta Cita Tanpa Konsistensi akan Timbul Moral Hazard

Senin, 08 Juni 2026 | 05:48

Pameran ‘Aku Arek Suroboyo’ Ramaikan Peringatan Bulan Bung Karno

Senin, 08 Juni 2026 | 05:24

GP Ansor Jakbar Gelar Diklatsar Tanggapi Sebutan ‘Gotham City’

Senin, 08 Juni 2026 | 04:59

Pernyataan Purbaya dan Djaka Saling Menguatkan dalam Kasus Tiffany & Co

Senin, 08 Juni 2026 | 04:46

Perkuat KDKMP

Senin, 08 Juni 2026 | 04:26

Purbaya Tidak Punya Backup Politik untuk Jalankan Misi Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 03:57

Jangan Kasih Tempat untuk Boti di Negeri Ini!

Senin, 08 Juni 2026 | 03:37

BEI Jabar Gencarkan Literasi Pasar Modal ke Kampus hingga SD

Senin, 08 Juni 2026 | 03:17

Menanti Hasil Uji Fundamental Perekonomian Indonesia

Senin, 08 Juni 2026 | 02:59

IPB University Raih Juara Umum Program Mahasiswa Berdampak Kemendiktisaintek

Senin, 08 Juni 2026 | 02:50

Selengkapnya