Berita

Guru Besar Ilmu Hukum Prof Dr Romli Atmasasmita (Tangkapan layar dari Youtube DPR)

Politik

Kejagung Pamer Duit Triliunan, Prof Romli: Saya Malu!

SENIN, 18 MEI 2026 | 13:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kerap memamerkan uang rampasan hasil tindak pidana korupsi disesalkan Guru Besar Ilmu Hukum, Prof Dr Romli Atmasasmita.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026, Prof Romli mengaku malu melihat Kejagung terkesan bangga memajang tumpukan uang sitaan bernilai triliunan rupiah yang berasal dari kerugian keuangan negara.

“Kalau Kejaksaan bisa menghasilkan sekian ratus triliun dari kerugian negara dikembalikan, kata orang negara lain melihat ini negara apa katanya triliunan begini, kita bangga di sini? Saya malu!” tegas Romli.


RDPU tersebut membahas Peninjauan Pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Romli, tindakan mempertontonkan besarnya kerugian negara justru dapat memunculkan citra buruk Indonesia di mata internasional. Bahkan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa menilai Indonesia sebagai negara yang sangat korup.

“PBB nanya kamu negara apa, kerjanya apa, kerugian sampai ratusan triliun?” ujarnya.

Di sisi lain, Romli juga mengaku menyesal pernah mengusulkan klausul mengenai kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara yang dapat dilakukan lembaga negara. Sebab, saat ini kewenangan tersebut justru menjadi sengketa antar lembaga.

“Saya juga nyesel tuh dulu kenapa saya masukin ke sana kerugian negara yang nyatanya dispute sekarang,” katanya.

Sebelumnya, polemik Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) turut menjadi sorotan dalam RDPU Baleg DPR RI bersama sejumlah pakar hukum.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengaku heran dengan terbitnya SE tersebut. Menurutnya, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara sepenuhnya merupakan domain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Karena itu, Baleg DPR sengaja mengundang Romli Atmasasmita sebagai Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran untuk membedah dualisme dan disparitas penafsiran hukum antara Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan 604 KUHP Nasional.

“Diharapkan perspektif beliau akan memberikan landasan teoretis yang kuat dalam mengkaji perdebatan antara kubu formalis dan progresif pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28,” ujar Bob Hasan.

Bob Hasan menilai, melalui SE tersebut, Kejagung justru kembali menegaskan bahwa lembaga di luar lembaga negara dapat menghitung kerugian negara. Padahal, Pasal 603 KUHP menegaskan penghitungan kerugian negara secara mutlak merupakan kewenangan lembaga negara.

“Nah, ini ada satu dispute menurut saya, dan angle dari mana pun, perspektif dari mana pun tidak bisa menjadi alasan sehingga terjadi multitafsir,” kata legislator Partai Gerindra itu.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya