Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang bersumber dari laporan Fredie Tan. Putusan hukum ini sekaligus mengakhiri rentetan proses hukum yang sempat menjerat pengusaha dan legenda industri musik Tanah Air, Hendra Lie.
Terkait hal tersebut, pakar komunikasi dan Hukum Universitas Airlangga (Unair) Henri Subiakto menyesalkan atas terus terjadinya berbagai kasus kriminalisasi dengan menggunakan UU ITE yang terkesan berdasar pesanan.
Menurutnya, penanganan dugaan kasus korupsi utama semestinya didalami terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran materilnya, sebagaimana sempat diulas oleh Mahfud MD dalam program "Terus Terang".
"Harusnya kasus dugaan penyimpangan tersebut dipastikan dahulu kebenarannya, bukan justru mendahulukan laporan pelanggaran UU ITE terhadap pihak yang menyampaikan informasi," kata Henri dalam keterangannya, dikutip Senin 18 Mei 2026.
Henri menilai terdapat sejumlah kejanggalan prosedural dalam perkara ini. Salah satu poin krusial yang disorotinya adalah validitas alat bukti informasi elektronik yang menjadi unsur utama dalam pidana ITE.
Ia mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan mengingat pemilik sekaligus pengelola kanal YouTube, Rudy S. Kamri, baru dimintai keterangan sebagai saksi pada Maret 2025, atau setahun setelah Hendra Lie ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024. Padahal, tayangan tersebut diketahui telah diturunkan (take down) sejak 2023.
"Jika perangkat elektronik dari pengelola kanal selaku pihak yang mendistribusikan konten belum melalui proses penyitaan atau pemeriksaan forensik yang valid, maka orisinalitas alat bukti elektronik yang diajukan patut dipertanyakan. Hal ini pula yang tampaknya membuat kejaksaan sempat mengembalikan berkas atau P19," kata Henri.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha bernama Fredie Tan terkait dua tayangan di kanal YouTube ‘Kanal Anak Bangsa’ milik Rudy S. Kamri yang tayang pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023.
Tayangan tersebut sempat menjadi perhatian publik lantaran membahas dugaan kerugian negara senilai Rp16,3 triliun pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, serta menyebut sejumlah nama mantan pejabat publik dan figur nasional.
Perjalanan panjang kasus dugaan pelanggaran UU ITE ini akhirnya menemui titik terang di tingkat tertinggi peradilan melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3801 K/Pid.Sus/2026.
Dalam putusan tersebut, MA resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga segala tuntutan hukum terhadap Hendra Lie dinyatakan berakhir.