Berita

Uang hasil sitaan negara senilai Rp10, 2 triliun yang akan diserahkan kepada negara di Kejagung, Rabu, 13 Mei 2026 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Publika

Tumpukan Uang, Tontonan dan Keadilan

MINGGU, 17 MEI 2026 | 20:17 WIB

MENUMPUK! Di layar kaca, gunungan uang tersusun hingga miliar bahkan triliunan Rupiah. Tampilan visual itu menjadi estetika baru pemberantasan korupsi.

Di balik lampu kilat kamera dan decak kagum penonton, muncul tanya filosofis mengusik: kemana perginya tumpukan setelah dipamerkan? Tidak boleh berhenti sebagai simbol di panggung teatrikal.

Jeratan Tontonan


Fenomena memamerkan barang bukti uang secara masif, sebenarnya dapat dijelaskan melalui teori Masyarakat Tontonan (society of the spectacle). Dalam argumen Debord (1967), pada masyarakat modern, segala sesuatu yang semula dialami secara langsung telah bergeser menjadi representasi atau citra.

Penegakan hukum pun terjebak dalam habitus ini, keberhasilan tidak lagi diukur dari pulihnya kesejahteraan publik, melainkan dari riuhnya tepuk tangan penonton di panggung media.

Secara psikologis, pameran uang memang berfungsi sebagai proof of performance atau bukti kinerja untuk membangun legitimasi lembaga (Consumeri, 2024). Tetapi, terdapat risiko besar di baliknya, tercipta hiperrealitas. Seolah korupsi sudah diberantas habis, karena melihat tumpukan uang di televisi, padahal secara faktual, jumlah yang berhasil dikembalikan ke kas negara seringkali jauh panggang dari api.

Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW, 2024), tercatat estimasi kerugian negara mencapai Rp279,9 triliun, namun efektivitas pemulihan aset riil di lapangan masih sering kali di bawah harapan.
 
Ontologi Uang Sitaan

Secara filosofis pada kajian ontologis, perlu dipertanyakan hakikat benda bernama uang sitaan. Dalam kehidupan keseharian, uang adalah alat tukar dinamis. Ketika disita, uang mengalami transisi eksistensial menjadi corpus delicti -tubuh kejahatan yang statis (Aprita & Adhitya, 2020).

Sehingga tidak boleh digunakan bertransaksi, melainkan harus dilindungi integritas fisiknya demi kepentingan pembuktian di pengadilan (Manumpahi, 2021).

Problemnya, jika uang tersebut berhenti sebagai tanda kemenangan di depan kamera tanpa alur akuntabilitas yang jelas, maka kehilangan ruh sebagai instrumen keadilan. Etika legalistik, menuntut tanggung jawab jabatan yang melampaui formalitas administratif.

Di mana setiap lembar uang yang dipamerkan, adalah amanah yang harus disetorkan kembali ke negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021, uang rampasan wajib dimasukkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) paling lambat satu hari kerja setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Kementerian Keuangan, 2021).

Tantangan terbesarnya, adalah titik buta pasca-rilis media. Publik tidak memiliki akses untuk memantau panggung belakang, apakah uang yang dipamerkan sungguh masuk ke kas negara. Minimnya transparansi, menyebabkan akuntabilitas kelembagaan melemah (ICW, 2024).

Di sini urgensi RUU Perampasan Aset, menjadi krusial. Melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) asset forfeiture, negara dapat merampas aset hasil kejahatan, tanpa harus menunggu pembuktian pidana badan pelaku yang memakan waktu tahunan (Siburian & Tantimin, 2022).

Dengan pendekatan tersebut, fokus hukum bergeser dari sekadar menghukum orang (follow the suspect), menjadi mengamankan uang rakyat (follow the money) (Seregig et al., 2021).

Marwah Hukum

Martabat dan kehormatan hukum, tidak diukur dari seberapa artistik aparat menata tumpukan uang di depan kamera. Keadilan sejati bersifat substantif, sehingga hak publik yang tercederai harus mampu dipulihkan. Uang korupsi yang disita, harus beralih rupa menjadi gedung sekolah, fasilitas kesehatan, atau jaminan sosial bagi masyarakat bawah (Syamsudin, 2025).

Perlu transformasi paradigma, penegakan hukum sebagai tontonan menjadi pelayanan publik. Aparat penegak hukum, perlu membangun dashboard transparansi barang bukti yang dapat diakses publik secara real-time. Dengan begitu, setiap Rupiah yang dipamerkan, memiliki jalur untuk dapat diaudit hingga masuk ke kantong negara.

Pada akhirnya, keadilan tidak boleh berhenti di bawah sorotan lampu. Jangan sampai tumpukan uang hanya menjadi properti panggung yang menghibur sesaat, namun hampa dalam hitungan hak kesejahteraan publik.

Penulis sedang Menempuh Pendidikan Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya