Berita

Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: RMOL)

Politik

Siaga 98: Putusan MK Tidak Berarti Membatalkan IKN

MINGGU, 17 MEI 2026 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik diminta tidak salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ibu Kota Negara. Putusan tersebut dinilai hanya menegaskan aspek waktu dan tahapan, bukan membatalkan kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Begitu ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menanggapi polemik pascaputusan MK terkait status Jakarta dan IKN. Ia menyatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MK tersebut sebagai ketetapan hukum yang bersifat final dan mengikat.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN," kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.


Meski begitu, Siaga 98 menilai pemindahan ibu kota pada dasarnya merupakan keputusan politik negara yang lahir melalui proses konstitusional dan dirancang sebagai kebijakan strategis jangka panjang.

Sebab itu, penafsiran keliru yang menyebut proyek IKN batal harus segera diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.

"Putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan pemindahan Ibu Kota Negara, melainkan sebagai penegasan mengenai aspek waktu, tahapan, dan kesiapan pelaksanaannya," tegas Hasanuddin.

Mantan aktivis mahasiswa ini menekankan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi menyangkut ada atau tidaknya pemindahan ibu kota, melainkan terkait momentum pelaksanaan berdasarkan kesiapan negara secara menyeluruh.

"Dengan kata lain, persoalan saat ini adalah soal tempus atau momentum pelaksanaan, bukan pembatalan arah kebijakan negara," ujarnya.

Siaga 98 berpandangan, Jakarta saat ini tetap sah sebagai ibu kota negara. Sementara IKN tetap diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan baru pada masa mendatang sesuai kesiapan politik, hukum, infrastruktur, ekonomi, dan administrasi negara.

"Keberadaan ibu kota negara tidak dapat dijadikan celah untuk mempersoalkan keabsahan keputusan-keputusan negara yang berlangsung saat ini," terangnya.

Hasanuddin juga meminta seluruh elemen bangsa menyikapi putusan MK secara proporsional dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan polarisasi politik atau bahan gorengan politik.

Di sisi lain, Siaga 98 mendorong pemerintah agar proses pemindahan ibu kota dilakukan secara bertahap, terukur, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Oleh sebab itu, seluruh elemen bangsa diharapkan menyikapi putusan MK secara bijak, proporsional, dan tidak menjadikannya sebagai alat polarisasi politik maupun propaganda yang menyesatkan publik," tutupnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya