Berita

Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: RMOL)

Politik

Siaga 98: Putusan MK Tidak Berarti Membatalkan IKN

MINGGU, 17 MEI 2026 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik diminta tidak salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ibu Kota Negara. Putusan tersebut dinilai hanya menegaskan aspek waktu dan tahapan, bukan membatalkan kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Begitu ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menanggapi polemik pascaputusan MK terkait status Jakarta dan IKN. Ia menyatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MK tersebut sebagai ketetapan hukum yang bersifat final dan mengikat.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN," kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.


Meski begitu, Siaga 98 menilai pemindahan ibu kota pada dasarnya merupakan keputusan politik negara yang lahir melalui proses konstitusional dan dirancang sebagai kebijakan strategis jangka panjang.

Sebab itu, penafsiran keliru yang menyebut proyek IKN batal harus segera diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.

"Putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan pemindahan Ibu Kota Negara, melainkan sebagai penegasan mengenai aspek waktu, tahapan, dan kesiapan pelaksanaannya," tegas Hasanuddin.

Mantan aktivis mahasiswa ini menekankan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi menyangkut ada atau tidaknya pemindahan ibu kota, melainkan terkait momentum pelaksanaan berdasarkan kesiapan negara secara menyeluruh.

"Dengan kata lain, persoalan saat ini adalah soal tempus atau momentum pelaksanaan, bukan pembatalan arah kebijakan negara," ujarnya.

Siaga 98 berpandangan, Jakarta saat ini tetap sah sebagai ibu kota negara. Sementara IKN tetap diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan baru pada masa mendatang sesuai kesiapan politik, hukum, infrastruktur, ekonomi, dan administrasi negara.

"Keberadaan ibu kota negara tidak dapat dijadikan celah untuk mempersoalkan keabsahan keputusan-keputusan negara yang berlangsung saat ini," terangnya.

Hasanuddin juga meminta seluruh elemen bangsa menyikapi putusan MK secara proporsional dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan polarisasi politik atau bahan gorengan politik.

Di sisi lain, Siaga 98 mendorong pemerintah agar proses pemindahan ibu kota dilakukan secara bertahap, terukur, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Oleh sebab itu, seluruh elemen bangsa diharapkan menyikapi putusan MK secara bijak, proporsional, dan tidak menjadikannya sebagai alat polarisasi politik maupun propaganda yang menyesatkan publik," tutupnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Istana Minta Kritik terhadap BI Dijadikan Evaluasi Penguatan Komunikasi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:23

Kursi Dua Wamen Kosong, Pemerintah Belum Siapkan Pengganti

Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:10

Mensesneg soal Kabar Said Iqbal Masuk Kabinet: Masih Didiskusikan

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:59

Mubes V Kosgoro 1957 Digoyang Penolakan Daerah

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:52

AS Hantam Iran dengan Sanksi Baru, Jaringan Penyelundupan LPG Jadi Target

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:37

Istana Bantah Isu Menkeu dan Gubernur BI Bakal Dicopot

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:31

Prasetyo Hadi: Sinergi Pemerintah, DPR, dan BI Kunci Jaga Stabilitas Ekonomi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:20

Bank Indonesia Sudah Intervensi, Mengapa Rupiah Tetap Melemah?

Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:08

Menkeu Purbaya Bantah Omzet Warteg Turun Jadi Bukti Daya Beli Lesu

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:47

Daftar Komoditas Dirilis, Danantara SDI Siap Kendalikan Rezim Baru Ekspor RI

Sabtu, 06 Juni 2026 | 12:21

Selengkapnya