Berita

Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: RMOL)

Politik

Siaga 98: Putusan MK Tidak Berarti Membatalkan IKN

MINGGU, 17 MEI 2026 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Publik diminta tidak salah menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Ibu Kota Negara. Putusan tersebut dinilai hanya menegaskan aspek waktu dan tahapan, bukan membatalkan kebijakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Begitu ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin, menanggapi polemik pascaputusan MK terkait status Jakarta dan IKN. Ia menyatakan, pihaknya sangat menghormati putusan MK tersebut sebagai ketetapan hukum yang bersifat final dan mengikat.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa hingga saat ini Jakarta masih berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota ke IKN," kata Hasanuddin kepada RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.


Meski begitu, Siaga 98 menilai pemindahan ibu kota pada dasarnya merupakan keputusan politik negara yang lahir melalui proses konstitusional dan dirancang sebagai kebijakan strategis jangka panjang.

Sebab itu, penafsiran keliru yang menyebut proyek IKN batal harus segera diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.

"Putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai pembatalan pemindahan Ibu Kota Negara, melainkan sebagai penegasan mengenai aspek waktu, tahapan, dan kesiapan pelaksanaannya," tegas Hasanuddin.

Mantan aktivis mahasiswa ini menekankan bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi menyangkut ada atau tidaknya pemindahan ibu kota, melainkan terkait momentum pelaksanaan berdasarkan kesiapan negara secara menyeluruh.

"Dengan kata lain, persoalan saat ini adalah soal tempus atau momentum pelaksanaan, bukan pembatalan arah kebijakan negara," ujarnya.

Siaga 98 berpandangan, Jakarta saat ini tetap sah sebagai ibu kota negara. Sementara IKN tetap diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan baru pada masa mendatang sesuai kesiapan politik, hukum, infrastruktur, ekonomi, dan administrasi negara.

"Keberadaan ibu kota negara tidak dapat dijadikan celah untuk mempersoalkan keabsahan keputusan-keputusan negara yang berlangsung saat ini," terangnya.

Hasanuddin juga meminta seluruh elemen bangsa menyikapi putusan MK secara proporsional dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan polarisasi politik atau bahan gorengan politik.

Di sisi lain, Siaga 98 mendorong pemerintah agar proses pemindahan ibu kota dilakukan secara bertahap, terukur, transparan, serta tetap mengedepankan kepentingan rakyat dan keberlanjutan pembangunan nasional.

"Oleh sebab itu, seluruh elemen bangsa diharapkan menyikapi putusan MK secara bijak, proporsional, dan tidak menjadikannya sebagai alat polarisasi politik maupun propaganda yang menyesatkan publik," tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya