Berita

Ekonom senior Prof. Didik J Rachbini. (Foto: RMOL)

Politik

Prof Didik Kasih Jurus Keluar dari Kutukan Ekonomi 5 Persen

MINGGU, 17 MEI 2026 | 17:32 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kutukan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 5 persen, diberikan satu langkah solutif oleh ekonom senior Prof. Didik J Rachbini.

Dia menjelaskan, pertumbuhan ekonomi RI yang setiap tahunnya mentok di angka 5 persen, setidaknya bisa diantisipasi dengan kebijakan satu sektor.

"Jika kita hendak lepas dari kutukan pertumbuhan ekonomi 5 persen, maka harus ada kebijakan untuk mencapai kinerja ekspor yang maksimal untuk mendorong pertumbuhan industri yang tinggi," ujar Prof. Didik kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.


Menurut Rektor Universitas Paramadina itu, kebijakan tersebut harus diimbangi dengan menarik investasi asing secara maksimal dan dinamis agar masuk ke dalam negeri, juga untk mendorong sektor industri tumbuh tinggi. 

"Tidak seperti sekarang, industri yang seharusnya menjadi lokomotif justru tumbuh rendah sehingga tidak bisa diharapkan ekonomi tumbuh tinggi," urainya.

Yang terpenting, Pendiri INDEF itu mendorong agar kepastian hukum dapat diberikan pemerintah kepada para pengusaha di dalam negeri maupun luar negeri.

"Untuk itu diperlukan iklim usaha yang kondusif sehingga investasi asing masuk dan kinerja ekspor tumbuh cepat sebagai tanda bahwa produk Indonesia berdaya saing dan berjaya di pasar internasional," demikian Prof. Didik menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya