Berita

Aktivis yang merupakan seorang dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang Sabtu malam, 16 Mei 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

MINGGU, 17 MEI 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 soal uji materiil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dianggap memberikan kepastian hukum. 

Hal tersebut disampaikan Aktivis yang merupakan seorang dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang Sabtu malam, 16 Mei 2026.

"Ya karena nggak ada Keputusan Presiden tentang ibu kota yang baru, buat saya ini aneh, negara ini," ujar dia.


Sosok yang kerap disapa Dokter Zul itu mengungkapkan, dalam UU IKN status Jakarta sudah dicabut namun sehatusnya dikeluarkan Kepres untuk memperjelas posisi Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Makanya kan realita yang kita lihat kan nggak ada lagi sebutan daerah khusus ibu kota Jakarta, adanya Daerah khusus Jakarta/DKJ," urainya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memperhatikan mengenai kepastian hukum soal status ibu kota negara, karena berkaitan dengan tata kelola satu wilayah.

Apalagi, dia mengamati pembangunan di Jakarta semakin masif namun tidak dengan arah yang jelas, karena berkaitan dengan batas wilayah pesisir.

"Tapi kan nggak ada yang peduli, dianggap biasa-biasa saja. Dan saya melihat secara realita pembangunan terus gitu. Ini ada skenario apa di Jakarta terus-menerus pembangunan. Terus kemudian bangunan-bangunan reklamasi di Kepung Jakarta ini ada apa?" Tuturnya.

Oleh karena itu, Dokter Zul hanya berupaya melalui MK untuk memberikan kepastian hukum mengenai status ibu kots negara, melalui pendekatan konstitusional walaupun hasik akhirnya ditolak.

"Saya tetap dengan upaya hukum, saya ngajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sendirian, dan saya dibantu oleh pengacara Hadi Purnomo yang bersedia membantu saya dengan aturan-aturan," ucapnya.

"Kan saya jauh (bidangnya), dokter. Nggak mungkin dong saya tahu pasal-pasal hukumnya. Dan dia dan teman-temannya mengupas habis itu. Dan itulah akhirnya," demikian Dokter Zul menambahkan.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya