Berita

Aktivis yang merupakan seorang dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang Sabtu malam, 16 Mei 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

MINGGU, 17 MEI 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 soal uji materiil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dianggap memberikan kepastian hukum. 

Hal tersebut disampaikan Aktivis yang merupakan seorang dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang Sabtu malam, 16 Mei 2026.

"Ya karena nggak ada Keputusan Presiden tentang ibu kota yang baru, buat saya ini aneh, negara ini," ujar dia.


Sosok yang kerap disapa Dokter Zul itu mengungkapkan, dalam UU IKN status Jakarta sudah dicabut namun sehatusnya dikeluarkan Kepres untuk memperjelas posisi Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Makanya kan realita yang kita lihat kan nggak ada lagi sebutan daerah khusus ibu kota Jakarta, adanya Daerah khusus Jakarta/DKJ," urainya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memperhatikan mengenai kepastian hukum soal status ibu kota negara, karena berkaitan dengan tata kelola satu wilayah.

Apalagi, dia mengamati pembangunan di Jakarta semakin masif namun tidak dengan arah yang jelas, karena berkaitan dengan batas wilayah pesisir.

"Tapi kan nggak ada yang peduli, dianggap biasa-biasa saja. Dan saya melihat secara realita pembangunan terus gitu. Ini ada skenario apa di Jakarta terus-menerus pembangunan. Terus kemudian bangunan-bangunan reklamasi di Kepung Jakarta ini ada apa?" Tuturnya.

Oleh karena itu, Dokter Zul hanya berupaya melalui MK untuk memberikan kepastian hukum mengenai status ibu kots negara, melalui pendekatan konstitusional walaupun hasik akhirnya ditolak.

"Saya tetap dengan upaya hukum, saya ngajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sendirian, dan saya dibantu oleh pengacara Hadi Purnomo yang bersedia membantu saya dengan aturan-aturan," ucapnya.

"Kan saya jauh (bidangnya), dokter. Nggak mungkin dong saya tahu pasal-pasal hukumnya. Dan dia dan teman-temannya mengupas habis itu. Dan itulah akhirnya," demikian Dokter Zul menambahkan.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya