Berita

Aktivis yang merupakan seorang dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang Sabtu malam, 16 Mei 2026. (Foto: Tangkapan layar)

Politik

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

MINGGU, 17 MEI 2026 | 13:39 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 soal uji materiil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dianggap memberikan kepastian hukum. 

Hal tersebut disampaikan Aktivis yang merupakan seorang dokter, Zulkifli S Ekomei, dalam podcast Madilog yang dipandu Jurnalis Senior Margie Syarif, tayang Sabtu malam, 16 Mei 2026.

"Ya karena nggak ada Keputusan Presiden tentang ibu kota yang baru, buat saya ini aneh, negara ini," ujar dia.


Sosok yang kerap disapa Dokter Zul itu mengungkapkan, dalam UU IKN status Jakarta sudah dicabut namun sehatusnya dikeluarkan Kepres untuk memperjelas posisi Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Makanya kan realita yang kita lihat kan nggak ada lagi sebutan daerah khusus ibu kota Jakarta, adanya Daerah khusus Jakarta/DKJ," urainya.

Menurutnya, pemerintah seharusnya memperhatikan mengenai kepastian hukum soal status ibu kota negara, karena berkaitan dengan tata kelola satu wilayah.

Apalagi, dia mengamati pembangunan di Jakarta semakin masif namun tidak dengan arah yang jelas, karena berkaitan dengan batas wilayah pesisir.

"Tapi kan nggak ada yang peduli, dianggap biasa-biasa saja. Dan saya melihat secara realita pembangunan terus gitu. Ini ada skenario apa di Jakarta terus-menerus pembangunan. Terus kemudian bangunan-bangunan reklamasi di Kepung Jakarta ini ada apa?" Tuturnya.

Oleh karena itu, Dokter Zul hanya berupaya melalui MK untuk memberikan kepastian hukum mengenai status ibu kots negara, melalui pendekatan konstitusional walaupun hasik akhirnya ditolak.

"Saya tetap dengan upaya hukum, saya ngajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi sendirian, dan saya dibantu oleh pengacara Hadi Purnomo yang bersedia membantu saya dengan aturan-aturan," ucapnya.

"Kan saya jauh (bidangnya), dokter. Nggak mungkin dong saya tahu pasal-pasal hukumnya. Dan dia dan teman-temannya mengupas habis itu. Dan itulah akhirnya," demikian Dokter Zul menambahkan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya