Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

MINGGU, 17 MEI 2026 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga ke tingkat DPRD ditanggapi pakar kepemiluan, Titi Anggraini. 

Menurutnya, penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh dilakukan dengan cara membatasi hak representasi rakyat di parlemen. Menyederhanakan sistem kepartaian berbeda dengan mempersulit partai politik masuk parlemen melalui ambang batas yang tinggi.

“Menyederhanakan sistem kepartaian tidak sama dengan menghalangi dan mempersulit partai masuk parlemen,” kata Titi dalam keterangannya di akun X, Minggu, 17 Mei 2026.


Menurutnya, masih ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk mengurangi fragmentasi politik di parlemen tanpa harus membatasi suara rakyat.

Ia mencontohkan penerapan ambang batas fraksi yang selama ini sudah berlaku di DPRD. Selain itu, besaran alokasi kursi di daerah pemilihan juga dinilai telah menjadi ambang batas alamiah bagi partai politik untuk memperoleh kursi.

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu menilai kondisi parlemen saat ini bahkan sudah menunjukkan dominasi politik yang sangat kuat dari koalisi besar partai-partai di parlemen.

“Sekarang saja nuansa parlemen sudah bak sistem satu partai, masa masih mau terus dibatasi,” tandasnya.


Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya