Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

MINGGU, 17 MEI 2026 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga ke tingkat DPRD ditanggapi pakar kepemiluan, Titi Anggraini. 

Menurutnya, penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh dilakukan dengan cara membatasi hak representasi rakyat di parlemen. Menyederhanakan sistem kepartaian berbeda dengan mempersulit partai politik masuk parlemen melalui ambang batas yang tinggi.

“Menyederhanakan sistem kepartaian tidak sama dengan menghalangi dan mempersulit partai masuk parlemen,” kata Titi dalam keterangannya di akun X, Minggu, 17 Mei 2026.


Menurutnya, masih ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk mengurangi fragmentasi politik di parlemen tanpa harus membatasi suara rakyat.

Ia mencontohkan penerapan ambang batas fraksi yang selama ini sudah berlaku di DPRD. Selain itu, besaran alokasi kursi di daerah pemilihan juga dinilai telah menjadi ambang batas alamiah bagi partai politik untuk memperoleh kursi.

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu menilai kondisi parlemen saat ini bahkan sudah menunjukkan dominasi politik yang sangat kuat dari koalisi besar partai-partai di parlemen.

“Sekarang saja nuansa parlemen sudah bak sistem satu partai, masa masih mau terus dibatasi,” tandasnya.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya