Berita

Bendera partai politik peserta Pemilu 2024. (Foto: RMOL)

Politik

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

MINGGU, 17 MEI 2026 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga ke tingkat DPRD ditanggapi pakar kepemiluan, Titi Anggraini. 

Menurutnya, penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh dilakukan dengan cara membatasi hak representasi rakyat di parlemen. Menyederhanakan sistem kepartaian berbeda dengan mempersulit partai politik masuk parlemen melalui ambang batas yang tinggi.

“Menyederhanakan sistem kepartaian tidak sama dengan menghalangi dan mempersulit partai masuk parlemen,” kata Titi dalam keterangannya di akun X, Minggu, 17 Mei 2026.


Menurutnya, masih ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk mengurangi fragmentasi politik di parlemen tanpa harus membatasi suara rakyat.

Ia mencontohkan penerapan ambang batas fraksi yang selama ini sudah berlaku di DPRD. Selain itu, besaran alokasi kursi di daerah pemilihan juga dinilai telah menjadi ambang batas alamiah bagi partai politik untuk memperoleh kursi.

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu menilai kondisi parlemen saat ini bahkan sudah menunjukkan dominasi politik yang sangat kuat dari koalisi besar partai-partai di parlemen.

“Sekarang saja nuansa parlemen sudah bak sistem satu partai, masa masih mau terus dibatasi,” tandasnya.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya