Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL)

Hukum

Respons KPK soal Surat Permintaan Agar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Diperiksa

MINGGU, 17 MEI 2026 | 11:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan atas surat yang dikirimkan Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) yang meminta agar KPK memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan mempelajari dan menelaah setiap fakta yang muncul dalam proses persidangan, yakni untuk perkara dengan terdakwa pihak pemberi suap yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Setiap fakta persidangan tentu juga akan menjadi pengayaan bagi penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang komprehensif, mengingat penanganan perkara untuk sisi penerima dugaan suap, sampai saat ini masih terus berproses pada tahap penyidikan," kata Budi kepada RMOL, Minggu, 17 Mei 2026.


Oleh karena itu kata Budi, KPK masih akan terus mendalami seluruh informasi, alat bukti, serta keterangan para pihak yang relevan guna membuat terang perkara dimaksud.

"KPK mengapresiasi dukungan masyarakat yang terus mengawal proses penanganan perkara ini. Dukungan publik menjadi bagian penting dalam mendorong pemberantasan korupsi yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan," pungkas Budi.

Sebelumnya pada Jumat, 15 Mei 2026, ARUKKI resmi mengirimkan surat yang ditujukan untuk Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

"Dengan ini kami meminta kepada penyidik KPK untuk segera melakukan pemeriksaan saksi terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama atas dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo Group," bunyi surat yang ditujukan untuk Ketua KPK.

Bukan tanpa alasan, permohonan itu diajukan berdasarkan beberapa alasan. Termasuk munculnya nama Djaka Budi dalam surat dakwaan bos Blueray Cargo, John Field.

"Bahwa terhadap dakwaan Jaksa KPK pada tanggal 6 Mei 2026, nama Djaka Budi Utama diduga telah hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan pengusaha PT Blueray Cargo dan beberapa pengusaha lainnya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat sekitar Juli 2025 sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi," terang alasan dalam surat tersebut.

Apalagi kata ARUKKI, setelah dilakukannya pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta Pusat tersebut, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui telah memberikan pejabat Bea dan Cukai berjumlah Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh kali dengan lokasi yang berbeda-beda, salah satunya di Kantor Pusat DJBC. Selain itu John Field juga memberikan barang mewah dan fasilitas hiburan mencapai Rp1,845 miliar.

"Bahwa terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama yang namanya telah disebut dalam dakwaan terkait pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha PT Blueray Cargo dkk, hingga kini terhitung telah lebih dari tiga bulan sejak ditetapkannya tersangka dalam kasus suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo, Djaka Budi Utama tidak kunjung diperiksa oleh KPK, yang dalam hal ini seharusnya KPK melakukan hal tersebut kepada Djaka Budi Utama karena diduga hadir dan atau terkait dalam pertemuan yang dilakukan pada sekitar bulan Juli 2025 di Hotel Borobudur Jakarta," jelas surat dimaksud.

Menurut ARUKKI, apabila Djaka Budi tidak mengindahkan pemanggilan dan atau pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam suap importasi barang oleh Blueray Cargo, maka Djaka Budi dapat diancam telah melakukan dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 21 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu KPK dapat melakukan upaya dengan menjemput paksa Djaka Budi Utama agar dapat dilakukan pemeriksaan terkait perkara korupsi tersebut," bunyi lanjut dalam surat tersebut.

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, maka ARUKKI meminta kepada KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Djaka Budi sebagai bentuk keseriusan, keberanian, dan tindakan profesionalitas dalam melakukan proses penegakan hukum selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal dalam surat ini.

"ARUKKI mencadangkan seluruh hak hukumnya termasuk namun tidak terbatas pada mengajukan kembali gugatan praperadilan, dengan segala macam konsekuensinya hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum," bunyi akhir surat tersebut.

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya