Berita

Ketua SC Munas VI KBPP Polri, Enita Adyalaksmita (tengah). (Foto: Dokumentasi KBPP Polri)

Politik

SC Angkat Bicara soal Dinamika Munas VI KBPP Polri

SABTU, 16 MEI 2026 | 19:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Steering Committee (SC) Munas VI KBPP Polri menyampaikan penjelasan resmi terkait dinamika pelaksanaan Sidang Paripurna Musyawarah Nasional (Munas) VI KBPP Polri yang diselenggarakan di Hotel JW Luwansa, Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2026. 

“Dalam jalannya persidangan, khususnya pada agenda pembahasan Tata Tertib (Tatib) Munas yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan persidangan berikutnya, terjadi perdebatan berkepanjangan dan tidak tercapai mufakat meskipun pimpinan sidang telah beberapa kali memberikan kesempatan musyawarah serta melakukan skors sidang selama kurang lebih 30 menit,” kata Ketua SC Munas VI KBPP Polri, Enita Adyalaksmita dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026. 

Lanjut dia, perdebatan terjadi terutama terkait adanya permintaan perubahan substansi Tata Tertib oleh Pengurus Daerah Sulawesi Selatan. 


“SC menyampaikan keberatan terhadap usulan perubahan tersebut karena substansi Tatib pada prinsipnya merupakan turunan langsung dari AD/ART dan Peraturan Organisasi KBPP Polri yang berlaku sehingga tidak dapat diubah secara sepihak di dalam forum sidang,” jelasnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, situasi persidangan semakin memanas dan tidak kondusif. Terjadi tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban sidang, di antaranya aksi pelemparan botol minuman, pengrusakan properti persidangan, hingga tindakan pengambilan dan perebutan palu sidang dari meja pimpinan sidang yang dilakukan oleh peserta dari PD Sulawesi Selatan. 

“Kondisi tersebut menimbulkan chaos dan membahayakan keselamatan pimpinan maupun peserta sidang lainnya,” ungkap Enita.

SC menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata tertib persidangan serta mencederai semangat musyawarah organisasi.

“Dengan mempertimbangkan situasi yang semakin tidak terkendali, serta memperhatikan arahan dan pesan dari unsur Pembina agar Munas berjalan aman, tertib, dan kondusif, Ketua Umum KBPP Polri selaku pimpinan organisasi yang saat itu masih memiliki kewenangan penuh dan belum demisioner, mengambil keputusan untuk menghentikan dan menunda pelaksanaan Munas VI KBPP Polri sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” bebernya.

Keputusan tersebut juga sekaligus mengakomodasi aspirasi sebagian dari Pengurus Daerah yang mengusulkan agar dilakukan kembali proses penjaringan bakal calon Ketua Umum dalam rentang waktu 3 sampai 6 bulan ke depan guna menciptakan proses organisasi yang lebih kondusif, demokratis, dan bermartabat.

Keputusan penghentian dan penundaan Munas tersebut diterima dan disepakati oleh peserta sidang yang hadir serta disahkan melalui pengetukan palu oleh Steering Committee. Dengan demikian, sidang Munas VI KBPP Polri secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup.

Selanjutnya panitia melakukan proses pembongkaran ballroom, pembersihan ruangan, serta penyelesaian seluruh fasilitas kegiatan. Ballroom sidang telah dikosongkan dan dikunci oleh pihak hotel karena seluruh rangkaian Munas telah dinyatakan berakhir.

Namun demikian, pada malam harinya setelah waktu Isya, sebagian rombongan Pengurus Daerah kembali mendatangi Hotel JW Luwansa dan meminta agar ballroom dibuka kembali dengan maksud melanjutkan Munas.

“Karena ballroom sudah tidak dapat digunakan lagi, kelompok tersebut kemudian berpindah ke area coffee shop hotel dan melakukan kegiatan penyerahan dukungan tertulis kepada Saudara Bimo sebanyak 24 Pengurus Daerah serta mendeklarasikan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KBPP Polri periode 2026–2031,” jelasnya lagi.

SC menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan setelah Munas VI KBPP Polri resmi ditutup dan berada di luar forum resmi persidangan Munas yang telah berakhir sebelumnya.

“Selama masa penundaan, kepemimpinan organisasi tetap berada di bawah kendali Pengurus Pusat KBPP Polri Masa Bakti 2021–2026 (status quo) sampai dengan terpilihnya ketua umum yang sah secara konstitusional sesuai AD/ART organisasi,” tutur Enita.

“Steering Committee mengimbau seluruh kader KBPP Polri di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga persatuan, soliditas, kehormatan organisasi, serta menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi dan mencederai marwah KBPP Polri sebagai organisasi tunggal putra putri Polri,” pungkasnya.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya