Berita

Ketua SC Munas VI KBPP Polri, Enita Adyalaksmita (tengah). (Foto: Dokumentasi KBPP Polri)

Politik

SC Angkat Bicara soal Dinamika Munas VI KBPP Polri

SABTU, 16 MEI 2026 | 19:46 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Steering Committee (SC) Munas VI KBPP Polri menyampaikan penjelasan resmi terkait dinamika pelaksanaan Sidang Paripurna Musyawarah Nasional (Munas) VI KBPP Polri yang diselenggarakan di Hotel JW Luwansa, Jakarta, pada tanggal 15 Mei 2026. 

“Dalam jalannya persidangan, khususnya pada agenda pembahasan Tata Tertib (Tatib) Munas yang menjadi dasar pelaksanaan seluruh tahapan persidangan berikutnya, terjadi perdebatan berkepanjangan dan tidak tercapai mufakat meskipun pimpinan sidang telah beberapa kali memberikan kesempatan musyawarah serta melakukan skors sidang selama kurang lebih 30 menit,” kata Ketua SC Munas VI KBPP Polri, Enita Adyalaksmita dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 16 Mei 2026. 

Lanjut dia, perdebatan terjadi terutama terkait adanya permintaan perubahan substansi Tata Tertib oleh Pengurus Daerah Sulawesi Selatan. 


“SC menyampaikan keberatan terhadap usulan perubahan tersebut karena substansi Tatib pada prinsipnya merupakan turunan langsung dari AD/ART dan Peraturan Organisasi KBPP Polri yang berlaku sehingga tidak dapat diubah secara sepihak di dalam forum sidang,” jelasnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, situasi persidangan semakin memanas dan tidak kondusif. Terjadi tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban sidang, di antaranya aksi pelemparan botol minuman, pengrusakan properti persidangan, hingga tindakan pengambilan dan perebutan palu sidang dari meja pimpinan sidang yang dilakukan oleh peserta dari PD Sulawesi Selatan. 

“Kondisi tersebut menimbulkan chaos dan membahayakan keselamatan pimpinan maupun peserta sidang lainnya,” ungkap Enita.

SC menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap tata tertib persidangan serta mencederai semangat musyawarah organisasi.

“Dengan mempertimbangkan situasi yang semakin tidak terkendali, serta memperhatikan arahan dan pesan dari unsur Pembina agar Munas berjalan aman, tertib, dan kondusif, Ketua Umum KBPP Polri selaku pimpinan organisasi yang saat itu masih memiliki kewenangan penuh dan belum demisioner, mengambil keputusan untuk menghentikan dan menunda pelaksanaan Munas VI KBPP Polri sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” bebernya.

Keputusan tersebut juga sekaligus mengakomodasi aspirasi sebagian dari Pengurus Daerah yang mengusulkan agar dilakukan kembali proses penjaringan bakal calon Ketua Umum dalam rentang waktu 3 sampai 6 bulan ke depan guna menciptakan proses organisasi yang lebih kondusif, demokratis, dan bermartabat.

Keputusan penghentian dan penundaan Munas tersebut diterima dan disepakati oleh peserta sidang yang hadir serta disahkan melalui pengetukan palu oleh Steering Committee. Dengan demikian, sidang Munas VI KBPP Polri secara resmi dinyatakan selesai dan ditutup.

Selanjutnya panitia melakukan proses pembongkaran ballroom, pembersihan ruangan, serta penyelesaian seluruh fasilitas kegiatan. Ballroom sidang telah dikosongkan dan dikunci oleh pihak hotel karena seluruh rangkaian Munas telah dinyatakan berakhir.

Namun demikian, pada malam harinya setelah waktu Isya, sebagian rombongan Pengurus Daerah kembali mendatangi Hotel JW Luwansa dan meminta agar ballroom dibuka kembali dengan maksud melanjutkan Munas.

“Karena ballroom sudah tidak dapat digunakan lagi, kelompok tersebut kemudian berpindah ke area coffee shop hotel dan melakukan kegiatan penyerahan dukungan tertulis kepada Saudara Bimo sebanyak 24 Pengurus Daerah serta mendeklarasikan yang bersangkutan sebagai Ketua Umum KBPP Polri periode 2026–2031,” jelasnya lagi.

SC menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tersebut dilakukan setelah Munas VI KBPP Polri resmi ditutup dan berada di luar forum resmi persidangan Munas yang telah berakhir sebelumnya.

“Selama masa penundaan, kepemimpinan organisasi tetap berada di bawah kendali Pengurus Pusat KBPP Polri Masa Bakti 2021–2026 (status quo) sampai dengan terpilihnya ketua umum yang sah secara konstitusional sesuai AD/ART organisasi,” tutur Enita.

“Steering Committee mengimbau seluruh kader KBPP Polri di seluruh Indonesia untuk tetap menjaga persatuan, soliditas, kehormatan organisasi, serta menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi dan mencederai marwah KBPP Polri sebagai organisasi tunggal putra putri Polri,” pungkasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ini Pesan Denny Indrayana Jelang Putusan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:23

IHSG Melesat 1,21 Persen, Rupiah Jauhi Rp18.000 per Dolar AS

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:12

Menhaj Godok Kunjungan Wisata Jemaah Haji dan Umrah ke Yordania

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:11

Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:09

Penempatan Manajer Sesuai Karakter Wilayah Jadi Kunci Keberhasilan Kopdes

Selasa, 06 Oktober 2026 | 16:04

Komisi III DPR Dukung Perombakan Pejabat Polri untuk Regenerasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:58

Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Utama Inflasi di Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:50

Ferry Juliantono Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemda Kembangkan Koperasi

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:44

KPK Ingatkan Nusron Wahid soal Kewajiban Hadiri Panggilan Penyidik

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:40

Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Negara Rp13,2 Triliun di Kejagung

Selasa, 06 Oktober 2026 | 15:39

Selengkapnya