Berita

Ilustrasi

Politik

Menakar Urgensi Revisi UU Pemilu dari Putusan MK

JUMAT, 15 MEI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sudah memutuskan ratusan perkara uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), selama kurang lebih 22 tahun.

Penelusuran RMOL melalui laman resmi mkri.id, dalam kolom pencarian penelusuran UU Pemilu paling tidak terangkum sebanyak 110 perkara telah diputus sejak 2004 hingga 2026.

Gugatan terhadap UU Pemilu yang pertama kali masuk MK menguji konstitusionalitas sejumlah pasal di dalam UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 


Namun, perkara yang diregistrasi dengan nomor perkara 057/PUU-II/2004 itu diputuskan tidak dapat diterima.

Dua tahun setelahnya, MK juga tidak dapat menerima gugatan perkara nomor 024/PUU-IV/2006 yang menguji UU 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dibarengi empat regulasi lainnya yaitu UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945.

Dari 110 perkara yang terakumulasi redaksi, total perkara yang tidak dapat diterima mencapai 36 perkara. Selain itu, ada 33 perkara uji materiil UU Pemilu ditolak seluruhnya, serta 7 perkara ditarik kembali oleh Pemohon.

Sementara sisanya, ada 8 perkara uji materiil UU Pemilu yang diputuskan diterima seluruhnya oleh MK, dan 25 perkara dinyatakan diterima sebagian.

Dari segi kuantitas, mayoritas sebanyak 76 kasus sejak 2004 hingga 2026 ini yang tidak dapat terbukti bertentangan dengan UUD 1945. Adapun yang dapat dibuktikan seluruhnya atau sebagiannya hanya 33 perkara.

Kendati begitu, dari total 33 perkara yang diputuskan diterima seluruhnya dan/atau sebagiannya, ada 7 perkara mengubah aturan di UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (Pilkada).

Tetapi, kebanyakan yang dikabulkan justru mengubah pasal-pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu, yatu sebanyak 11 perkara.

Jika diklasifikasi berdasarkan isu, urgensitas UU Pemilu mulai kentara karena dari perkara-perkara yang dikabulkan seluruhnya atau sebagian di antaranya terkait ambang batas parlemen, ambang batas presiden, independensi penyelenggara pemilu.

Kemudian, ada juga soal konversi suara ke kursi legislatif, syarat pencalonan baik bagi bakal calon pejabat eksekutif maupun legislatif pusat dan daerah, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN), penanganan pelanggaran pemilu, kampanye, hingga soal model pemilu.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Darwis Ismail Terpilih jadi Nakhoda Baru ISKINDO Periode 2026-2031

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:46

Polda Metro Bongkar Penyelundupan 54 Ton Batu Galena dari Gorontalo

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 03:27

Usul LBP Makin Terasa Janggal, Reformasi Hukum Jangan Kehilangan Arah

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:59

Manifesto Welfare State Pesisir

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:30

Gerakan 1 Juta Liter Air Bersih BEM PTNU Teruskan Semangat Resolusi Jihad

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 02:05

Sidang Praperadilan Kasus Relawan Prabowo Ditunda, Hakim Tegur Kelalaian Pemanggilan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:51

Langkah Cepat Polda Jatim Cegah Potensi Kericuhan Aksi Mahasiswa Tuai Apresiasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 01:26

PT TIMAH Buka Opsi Buyback Saham Sikapi Dinamika Pasar Modal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:49

GMNI Puji Ketegasan Kapolri Bongkar Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 00:21

PKS Dukung Pemerintah Lakukan Reformasi Bursa Saham Menyeluruh

Jumat, 23 Oktober 2026 | 23:45

Selengkapnya