Berita

Ilustrasi

Politik

Menakar Urgensi Revisi UU Pemilu dari Putusan MK

JUMAT, 15 MEI 2026 | 19:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata sudah memutuskan ratusan perkara uji materiil Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), selama kurang lebih 22 tahun.

Penelusuran RMOL melalui laman resmi mkri.id, dalam kolom pencarian penelusuran UU Pemilu paling tidak terangkum sebanyak 110 perkara telah diputus sejak 2004 hingga 2026.

Gugatan terhadap UU Pemilu yang pertama kali masuk MK menguji konstitusionalitas sejumlah pasal di dalam UU 23/2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 


Namun, perkara yang diregistrasi dengan nomor perkara 057/PUU-II/2004 itu diputuskan tidak dapat diterima.

Dua tahun setelahnya, MK juga tidak dapat menerima gugatan perkara nomor 024/PUU-IV/2006 yang menguji UU 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, dibarengi empat regulasi lainnya yaitu UU 23/2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945.

Dari 110 perkara yang terakumulasi redaksi, total perkara yang tidak dapat diterima mencapai 36 perkara. Selain itu, ada 33 perkara uji materiil UU Pemilu ditolak seluruhnya, serta 7 perkara ditarik kembali oleh Pemohon.

Sementara sisanya, ada 8 perkara uji materiil UU Pemilu yang diputuskan diterima seluruhnya oleh MK, dan 25 perkara dinyatakan diterima sebagian.

Dari segi kuantitas, mayoritas sebanyak 76 kasus sejak 2004 hingga 2026 ini yang tidak dapat terbukti bertentangan dengan UUD 1945. Adapun yang dapat dibuktikan seluruhnya atau sebagiannya hanya 33 perkara.

Kendati begitu, dari total 33 perkara yang diputuskan diterima seluruhnya dan/atau sebagiannya, ada 7 perkara mengubah aturan di UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota (Pilkada).

Tetapi, kebanyakan yang dikabulkan justru mengubah pasal-pasal di UU 7/2017 tentang Pemilu, yatu sebanyak 11 perkara.

Jika diklasifikasi berdasarkan isu, urgensitas UU Pemilu mulai kentara karena dari perkara-perkara yang dikabulkan seluruhnya atau sebagian di antaranya terkait ambang batas parlemen, ambang batas presiden, independensi penyelenggara pemilu.

Kemudian, ada juga soal konversi suara ke kursi legislatif, syarat pencalonan baik bagi bakal calon pejabat eksekutif maupun legislatif pusat dan daerah, serta netralitas aparatur sipil negara (ASN), penanganan pelanggaran pemilu, kampanye, hingga soal model pemilu.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya