Berita

Ilustrasi PLTS. (Dok PLN)

Bisnis

PLN Ekspansi ke Bangladesh, Incar Proyek PLTS 495 MW

JUMAT, 15 MEI 2026 | 18:29 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

PLN Indonesia Power mulai menjajaki ekspansi bisnis energi terbarukan ke pasar internasional melalui proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Bangladesh dengan potensi kapasitas mencapai 495 MW.

Langkah tersebut dilakukan lewat penandatanganan nota kesepahaman dengan perusahaan asal Bangladesh, Bay Group, terkait rencana pengembangan PLTS yang dibuka Bangladesh Power Development Board (BPDB) di 10 lokasi.

Melalui kerja sama itu, PLN Indonesia Power berpeluang mengikuti proses tender proyek PLTS di Bangladesh. Dalam pelaksanaannya, Bay Group menunjuk anak usahanya, Copenhagen Urban Solar Parks BD LTD (CUSP), sebagai mitra pengembangan.


Nota kesepahaman ditandatangani Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta dan Managing Director Bay Group sekaligus Chairman CUSP, Ziaur Rahman.

Direktur Utama PLN Indonesia Power Bernadus Sudarmanta mengatakan proyek tersebut menjadi langkah awal perseroan memperluas bisnis di Bangladesh sekaligus memperkuat posisi di pasar global.

"Kami menegaskan kerja sama ini sebagai langkah strategis perusahaan untuk memperkuat posisi di pasar global," ujar Bernadus dalam keterangan tertulis, Jumat 15 Mei 2026.

Ia menambahkan proyek tersebut juga menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis energi baru terbarukan di luar negeri.

Sementara itu, Ziaur menilai PLN Indonesia Power memiliki pengalaman dan kapabilitas kuat di sektor pembangkitan listrik sehingga diharapkan mampu mendukung pengembangan energi surya di Bangladesh.

"Kami melihat PLN Indonesia Power sebagai mitra yang memiliki pengalaman dan kapabilitas kuat di sektor pembangkitan. Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pengembangan energi surya di Bangladesh secara berkelanjutan," ujar Ziaur.

Kerja sama itu disebut membuka peluang bagi PLN Indonesia Power memperluas portofolio bisnis energi terbarukan sekaligus menembus pasar internasional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya