Berita

Ilustrasi Judol

Politik

Negara Tak Boleh Diam Hadapi Darurat Judol pada Anak

JUMAT, 15 MEI 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Maraknya kasus judi online yang telah menyeret hampir 200 ribu anak Indonesia dinilai harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk menjadikan praktik tersebut sebagai musuh bersama dan segera diberantas secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap seluruh jaringan judol yang masih beroperasi.

“Sebanyak 200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” kata Rudianto, Jumat, 15 Mei 2026.


Pemerintah perlu benar-benar memberantas situs, aplikasi, maupun berbagai platform yang diduga menjadi bagian dari sindikat judl. Rudianto mengingatkan jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran karena masih banyak situs judol yang belum ditindak.

Ia menilai data yang diungkap pemerintah merupakan sinyal bahaya serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku judi daring di Tanah Air.

Legislator Fraksi NasDem dapil Sulawesi Selatan I itu juga menyoroti langkah aparat kepolisian yang sebelumnya menangkap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat jaringan judi daring. Menurutnya, pengungkapan tersebut harus terus dikembangkan hingga ke akar sindikat.

Selain penegakan hukum, Rudianto meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada anak dan remaja mengenai bahaya judi daring. Ia menilai kecanduan judol berpotensi mendorong anak melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk bermain judi.

“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sebelumnya mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judol. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam edukasi serta perlindungan anak dari maraknya praktik judol.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya