Berita

Ilustrasi Judol

Politik

Negara Tak Boleh Diam Hadapi Darurat Judol pada Anak

JUMAT, 15 MEI 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Maraknya kasus judi online yang telah menyeret hampir 200 ribu anak Indonesia dinilai harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk menjadikan praktik tersebut sebagai musuh bersama dan segera diberantas secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap seluruh jaringan judol yang masih beroperasi.

“Sebanyak 200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” kata Rudianto, Jumat, 15 Mei 2026.


Pemerintah perlu benar-benar memberantas situs, aplikasi, maupun berbagai platform yang diduga menjadi bagian dari sindikat judl. Rudianto mengingatkan jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran karena masih banyak situs judol yang belum ditindak.

Ia menilai data yang diungkap pemerintah merupakan sinyal bahaya serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku judi daring di Tanah Air.

Legislator Fraksi NasDem dapil Sulawesi Selatan I itu juga menyoroti langkah aparat kepolisian yang sebelumnya menangkap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat jaringan judi daring. Menurutnya, pengungkapan tersebut harus terus dikembangkan hingga ke akar sindikat.

Selain penegakan hukum, Rudianto meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada anak dan remaja mengenai bahaya judi daring. Ia menilai kecanduan judol berpotensi mendorong anak melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk bermain judi.

“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sebelumnya mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judol. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam edukasi serta perlindungan anak dari maraknya praktik judol.



Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya