Berita

Ilustrasi Judol

Politik

Negara Tak Boleh Diam Hadapi Darurat Judol pada Anak

JUMAT, 15 MEI 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Maraknya kasus judi online yang telah menyeret hampir 200 ribu anak Indonesia dinilai harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk menjadikan praktik tersebut sebagai musuh bersama dan segera diberantas secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap seluruh jaringan judol yang masih beroperasi.

“Sebanyak 200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” kata Rudianto, Jumat, 15 Mei 2026.


Pemerintah perlu benar-benar memberantas situs, aplikasi, maupun berbagai platform yang diduga menjadi bagian dari sindikat judl. Rudianto mengingatkan jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran karena masih banyak situs judol yang belum ditindak.

Ia menilai data yang diungkap pemerintah merupakan sinyal bahaya serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku judi daring di Tanah Air.

Legislator Fraksi NasDem dapil Sulawesi Selatan I itu juga menyoroti langkah aparat kepolisian yang sebelumnya menangkap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat jaringan judi daring. Menurutnya, pengungkapan tersebut harus terus dikembangkan hingga ke akar sindikat.

Selain penegakan hukum, Rudianto meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada anak dan remaja mengenai bahaya judi daring. Ia menilai kecanduan judol berpotensi mendorong anak melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk bermain judi.

“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sebelumnya mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judol. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam edukasi serta perlindungan anak dari maraknya praktik judol.



Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

UPDATE

Dino Patti Djalal Endus Tim Siluman Mulai Bergerak

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:51

Trump Ancam Serang Iran Besok

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:50

Wajah Indonesia di WCCE 2026, Mulai Film Jumbo hingga Komedi Pandji

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:34

Survei: 64 Persen Publik Tidak Puas dengan Program MBG

Minggu, 25 Oktober 2026 | 19:21

Dino Patti Djalal Buka Suara soal Kabar Ketemu Dubes Singapura dan Saiful Mujani

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:46

Istiqomah Bela Palestina, Syahrul Aidi Dukung MUI Tolak Konser Andrea Bocelli

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:28

Zurich Topas Life Digugat ke PN Jaksel

Minggu, 25 Oktober 2026 | 18:06

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Anak-anak Korban Karhutla Diminta Tetap Semangat Belajar

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:37

Kedubes Singapura Tegaskan Kabar Pertemuan Saiful Mujani dan Dino Patti Djalal Hoaks

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:19

Selengkapnya