Berita

Ilustrasi Judol

Politik

Negara Tak Boleh Diam Hadapi Darurat Judol pada Anak

JUMAT, 15 MEI 2026 | 14:45 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Maraknya kasus judi online yang telah menyeret hampir 200 ribu anak Indonesia dinilai harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk menjadikan praktik tersebut sebagai musuh bersama dan segera diberantas secara menyeluruh.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan, pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus segera mengambil langkah pencegahan sekaligus penindakan tegas terhadap seluruh jaringan judol yang masih beroperasi.

“Sebanyak 200 ribu remaja kita terpapar judol. Pemerintah tidak boleh berdiam, tetapi harus melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” kata Rudianto, Jumat, 15 Mei 2026.


Pemerintah perlu benar-benar memberantas situs, aplikasi, maupun berbagai platform yang diduga menjadi bagian dari sindikat judl. Rudianto mengingatkan jangan sampai muncul anggapan adanya pembiaran karena masih banyak situs judol yang belum ditindak.

Ia menilai data yang diungkap pemerintah merupakan sinyal bahaya serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Karena itu, ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi pelaku judi daring di Tanah Air.

Legislator Fraksi NasDem dapil Sulawesi Selatan I itu juga menyoroti langkah aparat kepolisian yang sebelumnya menangkap ratusan warga negara asing yang diduga terlibat jaringan judi daring. Menurutnya, pengungkapan tersebut harus terus dikembangkan hingga ke akar sindikat.

Selain penegakan hukum, Rudianto meminta pemerintah memperkuat edukasi kepada anak dan remaja mengenai bahaya judi daring. Ia menilai kecanduan judol berpotensi mendorong anak melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan uang untuk bermain judi.

“Kalau dampaknya dirasakan remaja kita, mentalnya bisa rusak. Tidak menutup kemungkinan mereka akan melakukan segala cara,” ujarnya.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sebelumnya mengungkap hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judol. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak berusia di bawah 10 tahun.

Meutya menyebut kondisi tersebut sebagai alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia. Pemerintah pun mengajak seluruh elemen masyarakat ikut menjadi garda terdepan dalam edukasi serta perlindungan anak dari maraknya praktik judol.



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya