Berita

Jabatan Kapolda Metro Jaya kini resmi diisi oleh perwira tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.(Foto: Akun Instagram @poldametrojaya)

Presisi

Kapolda Metro Jaya Resmi Dijabat Jenderal Bintang Tiga Berdasarkan Keputusan Presiden

JUMAT, 15 MEI 2026 | 07:51 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa jabatan Kapolda Metro Jaya kini resmi diisi oleh perwira tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga.

Perubahan tersebut menandai kenaikan level jabatan Kapolda Metro Jaya dari sebelumnya dijabat Inspektur Jenderal (Irjen) berpangkat bintang dua.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, perubahan status jabatan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto.


“Benar, untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jenderal Polisi bintang tiga,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut Budi, perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 tertanggal 13 Mei 2026.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/POLRI/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026,” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menanggapi peningkatan level jabatan Kapolda Metro Jaya tersebut.

Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menilai Polda Metro Jaya memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah kepolisian lainnya.

“Memang Polda Metro Jaya ini memiliki dinamika sosial, politik, dan ekonomi yang berbeda dengan polda-polda lain,” kata Anam.

Ia berharap kenaikan status jabatan Kapolda Metro Jaya menjadi bintang tiga dapat diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap Polda Metro Jaya dengan kenaikan pangkat dari bintang dua menjadi bintang tiga diimbangi dengan peningkatan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat dan seluruh entitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Anam.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya