Anggota DPD asal Aceh, Azhari Cage. (Foto: Humas DPD)
Anggota DPD asal Aceh, Azhari Cage akhirnya angkat bicara soal demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sedang berlangsung.
Menurutnya, para pihak perlu menyikapi secara arif dan bijaksana.
"Untuk kesehatan tak perlu pake desil. Cukup pisahkan saja masyarakat yang ditanggung oleh JKN atau tanggungan PBI dan PNS serta karyawan swasta dan orang yang mempunyai asuransi, di luar ditanggung oleh JKA," ujar Azhari kepada wartawan di Jakarta, Kamis 14 Mei 2026.
"Kalau pun mau dipisahkan orang kaya yang tidak pernah sakit dan tidak pernah ke rumah sakit, itu datanya mana dan harus benar datanya. Biar masyarakat yang kurang mampu tidak menjadi korban," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, jaminan kesehatan masyarakat di Aceh lahir sejak Juni 2010. Seluruh masyarakat Aceh dijamin kesehatannya oleh pemerintah daerah.
Masyarakat Aceh yang sakit cukup berobat dengan hanya menggunakan KTP dan gratis. Pembiayaan program ini dibebankan pada APBA dan Otsus. Keadaan ini berlangsung hingga akhir 2013.
Kemudian pemerintah pusat meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2014, yang resmi berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh.
JKN dikelola oleh BPJS Kesehatan yang bertransformasi dari PT Askes (Persero) untuk mewujudkan jaminan kesehatan semesta bagi seluruh rakyat Indonesia berdasarkan prinsip gotong royong dan ekuitas. Transformasi ini didasari UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011.
Untuk Aceh, JKN menanggung hampir setengah dari masyarakat Aceh. Sedangkan setengah lagi ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui JKA. Seluruh masyarakat Aceh masih menikmati pelayanan kesehatan gratis, tanpa memandang status.
"Saya sebenarnya tidak mau berkomentar masalah JKA, tapi karena imbasnya sudah kemana-mana, sebagai perwakilan daerah saya harus memberikan sedikit masukan bagi Pemerintah Aceh. Sebagai contoh gara-gara desil anak-anak miskin yang dulunya mendapat beasiswa dihentikan gara-gara orang tuanya masuk ke desil 8," jelasnya.
"Dan ada juga masyarakat kurang mampu yang ditolak oleh rumah sakit gara-gara Desil tersebut. Banyak masuk pengaduan dan minta tolong ke saya tentang hal ini. Kita berharap kalau memang Pergub tentang JKA ini diberlakukan, seharusnya data masyarakat diperbaiki dulu agar persoalan-persoalan masyarakat berobat tidak timbul," beber Azhari.
Seiring berjalannya waktu dan berkurangnya penerimaan Otsus Aceh, lanjut Azhari, keberadaan JKA menjadi beban daerah. Di Aceh, Kementerian Sosial RI akhirnya memberi 10 (desil) golongan masyarakat. Sedangkan JKN sendiri hanya menanggung masyarakat dengan kategori (desil) 1 hingga 5 dengan APBN.
Sedangkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melalui APBD hanya mampu menanggung JKA sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2026 bagi masyarakat kategori (desil) 6-7. Selebihnya atau masyarakat kategori 8 hingga 10, harus berobat mandiri alias berbayar.
"Kalau bisa, saya menyarankan agar Pergub Nomor 2 Tahun 2026 untuk dikaji ulang karena dampaknya luas bagi akses kesehatan masyarakat. Saya juga menyayangkan elite di Aceh. (Seharusnya) tidak perlu ribut di media tentang hal ini, malu kita dibaca oleh orang luar Aceh,” tegas dia.
“Bila ada persoalan hendaknya duduk bersama diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kalau tidak bisa satu kamar, duduk setengah kamar. Kan kita di Aceh semua bersaudara dan tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan," tandasnya.