Berita

Presiden ke-2 RI Soeharto. (Foto: Istimewa)

Publika

Etika Membaca Setelah Soeharto Menjadi Pahlawan

KAMIS, 14 MEI 2026 | 19:00 WIB

SEJARAH adalah sebuah ruang yang terus-menerus diperebutkan, dan di Indonesia, buku sering kali menjadi medan tempur utamanya. 

Selama tiga dekade di bawah rezim Orde Baru, membaca bukan sekadar aktivitas intelektual, melainkan sebuah tindakan yang berisiko politik tinggi.

Negara memposisikan dirinya sebagai kurator tunggal kebenaran melalui mekanisme sensor yang ketat dan pemberedelan yang sistematis. 


Namun, ketika hari ini muncul upaya-upaya untuk merehabilitasi nama besar Soeharto bahkan hingga wacana penyematan gelar pahlawan, muncul sebuah pertanyaan mendasar mengenai etika: bagaimana kita seharusnya membaca sejarah di tengah upaya pemutihan masa lalu?

Memori Kelam Penyeragaman Berpikir

Di zaman Soeharto, keamanan nasional menjadi dalih untuk memberangus setiap gagasan yang dianggap menyimpang dari narasi tunggal pemerintah. 

Melalui Kejaksaan Agung, ribuan judul buku dilarang beredar. Karya-karya sastra kelas dunia milik Pramoedya Ananta Toer harus dikubur di bawah tanah atau dibaca secara sembunyi-sembunyi di bawah selimut.

Pemberedelan buku saat itu bukan sekadar penghancuran kertas dan tinta, melainkan sebuah upaya pemutusan sirkuit logika publik. 

Ketika sebuah buku dilarang, negara sebenarnya sedang mengatakan bahwa masyarakat dianggap tidak cukup dewasa untuk memilah informasi. 

Dampaknya adalah lahirnya generasi yang dididik dalam kekosongan referensi, di mana kebenaran hanya datang dari buku teks sekolah yang telah disaring sedemikian rupa.

Kontradiksi Pahlawan dan Sensor

Etika membaca di masa kini diuji ketika narasi tentang Suharto mulai bergeser. Bagaimana mungkin seseorang yang memimpin era di mana pikiran-pikiran dipenjara, kini diwacanakan sebagai pahlawan? Di sinilah "Etika Membaca" menjadi krusial. 

Membaca sebagai Kesaksian Etika membaca pasca-Soeharto menuntut kita untuk tidak hanya membaca apa yang tertulis dalam biografi resmi, tetapi juga membaca "ruang kosong" atau apa yang sengaja dihilangkan. 

Melawan Amnesia Sejarah

Menyebut seseorang pahlawan tanpa mempertimbangkan rekam jejak pemberangusan intelektual adalah bentuk pengabaian terhadap penderitaan para penulis dan pemikir yang hak-haknya dirampas.

Membaca dengan etis berarti mengakui bahwa kemajuan pembangunan fisik yang sering diagungkan dari masa Orde Baru dibangun di atas reruntuhan kebebasan berpendapat

Tanggung Jawab Pembaca Hari Ini

Setelah keran informasi dibuka lebar sejak Reformasi, tantangan kita bukan lagi kelangkaan buku, melainkan kejernihan dalam menilai. Etika membaca setelah wacana "Soeharto Pahlawan" muncul adalah keberanian untuk bersikap skeptis.

Membaca secara etis adalah upaya untuk menolak lupa. Ia adalah komitmen untuk memastikan bahwa tidak ada lagi otoritas yang berhak menentukan apa yang boleh dan tidak boleh masuk ke dalam kepala kita."

Kita memiliki tanggung jawab untuk kembali membuka buku-buku yang dulu diberedel, mendengarkan suara-suara yang dulu dibungkam, dan membandingkannya dengan narasi yang ada hari ini. 

Jika kita membaca hanya untuk membenarkan kenyamanan politik masa kini sambil menutup mata terhadap kekejaman sensor masa lalu, maka kita sebenarnya sedang mengulangi kesalahan yang sama: membiarkan sejarah ditulis oleh pemenang dengan tinta yang menghapus kebenaran.

Sebagai penutup, pahlawan sejati tidak akan pernah takut pada buku. Karena hanya rezim yang rapuhlah yang merasa terancam oleh kata-kata. 

Etika membaca kita hari ini adalah benteng terakhir untuk memastikan bahwa kegelapan masa lalu tidak kembali hadir dengan wajah yang baru.

Johanda Andi Saputra
Aktivis HAM

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya