Berita

Menteri Lingkungan Hidup (LH) Jumhur Hidayat. (Foto: RMOL)

Politik

Menteri LH Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan Anak Usaha PT Antam di Halmahera

KAMIS, 14 MEI 2026 | 18:14 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Lingkungan Hidup (LH) memberikan perhatian serius kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kali Kukuba, Teluk Buli, Desa Buli Asal dan Wayafli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Kali Kukuba yang menjadi salah satu penopang utama kehidupan biota laut di pesisir Teluk Buli diduga tercemar limbah dari aktivitas PT Feni Halmahera Timur (FHT), anak perusahaan PT Aneka Tambang (ANTAM), bersama subkontraktornya PT Buka Bumi Konstruksi.

Aktivitas pertambangan tersebut diketahui berlangsung untuk mendukung proyek industri baterai kendaraan listrik yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).


Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan pencemaran lingkungan di kawasan tersebut.

“Jadi saya sudah minta namanya Deputi Penegakan Hukum untuk memeriksa itu, dan mudah-mudahan nanti 1-2 hari ini kita dapat laporan dan intervensi apa yang bisa kita lakukan,” kata Jumhur di kantor redaksi RMOL, Jalan Sultan Hasanudin 45, Jakarta Selatan. Kamis, 14 Mei 2026.

Jumhur menegaskan bahwa aktivitas tambang yang mengambil manfaat dari bumi Indonesia tidak boleh merugikan rakyat.

“Intinya itu tidak boleh merugikan masyarakat itu intinya,” kata Jumhur.

Menteri berlatar belakang aktivis ini menyebut bahwa laporan mengenai dugaan pencemaran di Halmahera itu baru diterimanya dalam waktu dekat ini. Namun, pihaknya memastikan bakal langsung menindaklanjuti hal tersebut.

“Jadi saya baru-baru saja terima kemarin kalau nggak salah, saya sudah perintahkan untuk itu,” kata Jumhur.

Mengenai perusahaan yang diduga terlibat merupakan anak usaha BUMN dari PT Antam, Jumhur pun memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan tanpa pandang bulu.

“Gini, kalau urusan itu tidak ada mau dia BUMN, mau dia perusahaan asing, mau dia perusahaan swasta, kita nggak peduli, ya semuanya diperlakukan yang sama," kata Jumhur.

"Jadi kalau dia nakal, dia abai, itu ada tahapan-tahapan termasuk tahapan untuk bahkan ya memidanakan kepada orang yang tidak taat untuk lingkungan itu,” sambungnya.

Namun demikian, Jumhur menegaskan bahwa langkah utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini bukan semata-mata pidana, melainkan menghentikan pencemaran dan memulihkan lingkungan yang terdampak.

“Jadi sekarang yang paling penting bukan sekedar memidanakan, bahkan kalau perlu jangan, karena yang paling utama adalah memulihkan, menghentikan semua yang terkait dengan pencemaran pada lingkungan, apalagi merugikan masyarakat,” pungkas Jumhur.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya