Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Tolak Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia

Jemaah Diminta Tetap Tunaikan di Tanah Haram
KAMIS, 14 MEI 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. MUI meminta jemaah tetap melaksanakan dam di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.

Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan menilai, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk pelaksanaan penyembelihan dam.


“MUI jelas berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus memiliki alasan sangat kuat. Kalau alasannya hanya memudahkan atau demi pemenuhan gizi masyarakat Indonesia, itu tidak tepat,” ujar Abdurrahman dikutip dari laman MUI, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak dapat dialihkan begitu saja ke Indonesia tanpa kondisi darurat. Ia menyebut pengecualian hanya bisa dilakukan apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan dam di wilayah Tanah Haram.

“Kalau tidak ada dalil kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” kata Abdurrahman.

Abdurrahman menegaskan, ibadah haji memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan ibadah umum lainnya. Karena itu, seluruh rangkaian ibadah harus dijalankan sesuai ketentuan syariat di lokasi yang telah ditetapkan.

Ia juga menyebut pemerintah Arab Saudi justru telah menyediakan fasilitas resmi penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ maupun qiran. Bahkan, layanan tersebut disebut menjadi bagian dari persyaratan visa haji.

“Saudi memfasilitasi layanan penyembelihan dam dan meminta dimasukkan dalam komponen persyaratan visa untuk memudahkan jemaah,” kata Abdurrahman.

MUI pun mengimbau jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan dam di Tanah Haram. Jika ditemukan persoalan dalam pengelolaan dam, pemerintah diminta memperbaiki tata kelola, bukan memindahkan lokasi penyembelihan.

“Kalau tidak ada halangan berat, dam tetap dilaksanakan di sana, disembelih di sana dan dibagikan di sana,” kata Abdurrahman.

Selain itu, MUI juga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf terkait polemik tersebut. Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan dam haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, hukumnya dinyatakan tidak sah.

MUI juga meminta pemerintah mencabut atau merevisi ketentuan dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan hadyu di Tanah Air karena dinilai bertentangan dengan fatwa yang telah ditetapkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya