Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Tolak Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia

Jemaah Diminta Tetap Tunaikan di Tanah Haram
KAMIS, 14 MEI 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. MUI meminta jemaah tetap melaksanakan dam di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.

Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan menilai, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk pelaksanaan penyembelihan dam.


“MUI jelas berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus memiliki alasan sangat kuat. Kalau alasannya hanya memudahkan atau demi pemenuhan gizi masyarakat Indonesia, itu tidak tepat,” ujar Abdurrahman dikutip dari laman MUI, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak dapat dialihkan begitu saja ke Indonesia tanpa kondisi darurat. Ia menyebut pengecualian hanya bisa dilakukan apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan dam di wilayah Tanah Haram.

“Kalau tidak ada dalil kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” kata Abdurrahman.

Abdurrahman menegaskan, ibadah haji memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan ibadah umum lainnya. Karena itu, seluruh rangkaian ibadah harus dijalankan sesuai ketentuan syariat di lokasi yang telah ditetapkan.

Ia juga menyebut pemerintah Arab Saudi justru telah menyediakan fasilitas resmi penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ maupun qiran. Bahkan, layanan tersebut disebut menjadi bagian dari persyaratan visa haji.

“Saudi memfasilitasi layanan penyembelihan dam dan meminta dimasukkan dalam komponen persyaratan visa untuk memudahkan jemaah,” kata Abdurrahman.

MUI pun mengimbau jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan dam di Tanah Haram. Jika ditemukan persoalan dalam pengelolaan dam, pemerintah diminta memperbaiki tata kelola, bukan memindahkan lokasi penyembelihan.

“Kalau tidak ada halangan berat, dam tetap dilaksanakan di sana, disembelih di sana dan dibagikan di sana,” kata Abdurrahman.

Selain itu, MUI juga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf terkait polemik tersebut. Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan dam haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, hukumnya dinyatakan tidak sah.

MUI juga meminta pemerintah mencabut atau merevisi ketentuan dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan hadyu di Tanah Air karena dinilai bertentangan dengan fatwa yang telah ditetapkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya