Berita

Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: Istimewa)

Politik

MUI Tolak Hewan Dam Haji Disembelih di Indonesia

Jemaah Diminta Tetap Tunaikan di Tanah Haram
KAMIS, 14 MEI 2026 | 14:14 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak wacana penyembelihan hewan dam haji di Indonesia. MUI meminta jemaah tetap melaksanakan dam di Tanah Haram sesuai ketentuan syariat.

Hal ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Nomor S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran dam.

Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Abdurrahman Dahlan menilai, ibadah haji merupakan rangkaian ibadah yang tidak bisa dipisah-pisahkan, termasuk pelaksanaan penyembelihan dam.


“MUI jelas berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus memiliki alasan sangat kuat. Kalau alasannya hanya memudahkan atau demi pemenuhan gizi masyarakat Indonesia, itu tidak tepat,” ujar Abdurrahman dikutip dari laman MUI, Kamis 14 Mei 2026.

Menurutnya, penyembelihan dam wajib dilakukan di Tanah Haram dan tidak dapat dialihkan begitu saja ke Indonesia tanpa kondisi darurat. Ia menyebut pengecualian hanya bisa dilakukan apabila otoritas Arab Saudi melarang penyembelihan dam di wilayah Tanah Haram.

“Kalau tidak ada dalil kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, maka penyembelihan dam di Indonesia tidak dibenarkan,” kata Abdurrahman.

Abdurrahman menegaskan, ibadah haji memiliki kekhususan tersendiri yang berbeda dengan ibadah umum lainnya. Karena itu, seluruh rangkaian ibadah harus dijalankan sesuai ketentuan syariat di lokasi yang telah ditetapkan.

Ia juga menyebut pemerintah Arab Saudi justru telah menyediakan fasilitas resmi penyembelihan dam bagi jamaah haji tamattu’ maupun qiran. Bahkan, layanan tersebut disebut menjadi bagian dari persyaratan visa haji.

“Saudi memfasilitasi layanan penyembelihan dam dan meminta dimasukkan dalam komponen persyaratan visa untuk memudahkan jemaah,” kata Abdurrahman.

MUI pun mengimbau jemaah haji Indonesia tetap melaksanakan dam di Tanah Haram. Jika ditemukan persoalan dalam pengelolaan dam, pemerintah diminta memperbaiki tata kelola, bukan memindahkan lokasi penyembelihan.

“Kalau tidak ada halangan berat, dam tetap dilaksanakan di sana, disembelih di sana dan dibagikan di sana,” kata Abdurrahman.

Selain itu, MUI juga telah mengirim surat resmi kepada Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf terkait polemik tersebut. Surat tertanggal 2 April 2026 itu ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan.

Dalam surat tersebut, MUI kembali menegaskan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 yang menyatakan penyembelihan dam haji tamattu’ atau qiran wajib dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar wilayah tersebut, hukumnya dinyatakan tidak sah.

MUI juga meminta pemerintah mencabut atau merevisi ketentuan dalam surat edaran yang mengatur pelaksanaan hadyu di Tanah Air karena dinilai bertentangan dengan fatwa yang telah ditetapkan.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Penunjukan Nanik S. Deyang Kepala MBG Sesuai Hasil Evaluasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:13

Turun Gunung Jokowi Dalam Rangka Cari Keselamatan

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:05

Gibran Ingin Birokrasi Berjalan Gesit dan Kolaboratif

Rabu, 03 Juni 2026 | 16:01

Prabowo Apresiasi Peran Turki Bantu Pulangkan Sembilan WNI dari Tahanan Israel

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:56

Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:52

Warganet Anggap Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Drama Telenovela

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:45

Gebrakan Jampidsus Obrak-abrik Kantor BGN Patut Diacungi Jempol

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:42

Kunjungan ke Rusia, AHY Bawa Pulang Proyek PLTN Terapung hingga Kapal Cepat

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:41

DPR Dukung Kejagung Geledah BGN Usut Dugaan Korupsi MBG

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:07

Istana Respons Kabar Penangkapan Eks Kepala BGN oleh Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 15:06

Selengkapnya