Berita

Ilustrasi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Humas Otorita IKN)

Politik

Otorita IKN Respons Putusan MK: Status Ibu Kota Masih Jakarta hingga Terbit Keppres

KAMIS, 14 MEI 2026 | 12:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara dengan menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Troy dalam keterangannya kepada RMOL, Kamis, 14 Mei 2026.


Menurut Troy, Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui UU 21/2023 justru mempertegas aspek hukum terkait perpindahan ibu kota.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Troy memastikan, meskipun secara administratif status ibu kota negara masih berada di Jakarta, pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut sejumlah proyek strategis terus menunjukkan perkembangan positif, mulai dari infrastruktur dasar hingga pelayanan publik.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” katanya.

Lebih lanjut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik itu mengajak seluruh pihak untuk menjaga optimisme dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN.

Menurutnya, keberlanjutan pembangunan IKN merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih modern dan berdaya saing.

“Ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” pungkas Troy.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya