Berita

Ilustrasi kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Foto: Humas Otorita IKN)

Politik

Otorita IKN Respons Putusan MK: Status Ibu Kota Masih Jakarta hingga Terbit Keppres

KAMIS, 14 MEI 2026 | 12:03 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara dengan menegaskan bahwa pemindahan ibu kota ke Nusantara baru berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).

Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

“Otorita Ibu Kota Nusantara menghormati seluruh proses konstitusional yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia,” ujar Troy dalam keterangannya kepada RMOL, Kamis, 14 Mei 2026.


Menurut Troy, Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui UU 21/2023 justru mempertegas aspek hukum terkait perpindahan ibu kota.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Troy memastikan, meskipun secara administratif status ibu kota negara masih berada di Jakarta, pembangunan IKN tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menyebut sejumlah proyek strategis terus menunjukkan perkembangan positif, mulai dari infrastruktur dasar hingga pelayanan publik.

“Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres yang positif dan konsisten,” katanya.

Lebih lanjut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik itu mengajak seluruh pihak untuk menjaga optimisme dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN.

Menurutnya, keberlanjutan pembangunan IKN merupakan bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih modern dan berdaya saing.

“Ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” pungkas Troy.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya