Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Komut Anak Usaha Kemenkeu Mangkir dari Pemeriksaan KPK

KAMIS, 14 MEI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yanis Daniarto, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Rabu, 13 Mei 2026. Namun, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Yanis Daniarto selaku Komisaris Utama PT Karabha Digdaya dan Zia Ul Jannah Idris yang berstatus PNS.

"Kedua saksi tidak hadir. Penyidik akan mengoordinasikan dan mempertimbangkan penjadwalan ulang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.


Sementara itu, Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto, hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Joko berkaitan dengan kapasitasnya sebagai komisaris perusahaan, khususnya terkait pengeluaran dana PT Karabha Digdaya dalam proses sengketa lahan.

"Pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuan sebagai komisaris dalam rangka pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan PT KRB, termasuk terkait pengurusan sengketa lahan yang kemudian memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di PN Depok," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara tersebut terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. PT Karabha Digdaya memenangkan perkara itu hingga tingkat kasasi dan kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2025.

Namun, proses eksekusi disebut tidak segera dilakukan. Di sisi lain, pihak masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam proses pengurusan eksekusi, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan. Setelah melalui negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelah proses itu selesai, uang Rp850 juta diduga diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Selain itu, dalam pengembangan perkara, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi lain berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya