Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Komut Anak Usaha Kemenkeu Mangkir dari Pemeriksaan KPK

KAMIS, 14 MEI 2026 | 11:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yanis Daniarto, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Rabu, 13 Mei 2026. Namun, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Yanis Daniarto selaku Komisaris Utama PT Karabha Digdaya dan Zia Ul Jannah Idris yang berstatus PNS.

"Kedua saksi tidak hadir. Penyidik akan mengoordinasikan dan mempertimbangkan penjadwalan ulang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.


Sementara itu, Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto, hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Joko berkaitan dengan kapasitasnya sebagai komisaris perusahaan, khususnya terkait pengeluaran dana PT Karabha Digdaya dalam proses sengketa lahan.

"Pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuan sebagai komisaris dalam rangka pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan PT KRB, termasuk terkait pengurusan sengketa lahan yang kemudian memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di PN Depok," ujar Budi.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara tersebut terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. PT Karabha Digdaya memenangkan perkara itu hingga tingkat kasasi dan kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2025.

Namun, proses eksekusi disebut tidak segera dilakukan. Di sisi lain, pihak masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Dalam proses pengurusan eksekusi, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan. Setelah melalui negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.

Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelah proses itu selesai, uang Rp850 juta diduga diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.

Selain itu, dalam pengembangan perkara, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi lain berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya