Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)
Komisaris Utama anak usaha Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yanis Daniarto, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait eksekusi lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Rabu, 13 Mei 2026. Namun, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni Yanis Daniarto selaku Komisaris Utama PT Karabha Digdaya dan Zia Ul Jannah Idris yang berstatus PNS.
"Kedua saksi tidak hadir. Penyidik akan mengoordinasikan dan mempertimbangkan penjadwalan ulang," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Sementara itu, Komisaris PT Karabha Digdaya, Joko Prihanto, hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Joko berkaitan dengan kapasitasnya sebagai komisaris perusahaan, khususnya terkait pengeluaran dana PT Karabha Digdaya dalam proses sengketa lahan.
"Pemeriksaan berkaitan dengan pengetahuan sebagai komisaris dalam rangka pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan PT KRB, termasuk terkait pengurusan sengketa lahan yang kemudian memberikan sejumlah uang kepada pihak-pihak di PN Depok," ujar Budi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya selaku jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, serta Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
Perkara tersebut terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. PT Karabha Digdaya memenangkan perkara itu hingga tingkat kasasi dan kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok pada Januari 2025.
Namun, proses eksekusi disebut tidak segera dilakukan. Di sisi lain, pihak masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam proses pengurusan eksekusi, pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi lahan. Setelah melalui negosiasi, nilai tersebut disepakati menjadi Rp850 juta.
Eksekusi akhirnya dilakukan pada Januari 2026. Setelah proses itu selesai, uang Rp850 juta diduga diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.
Selain itu, dalam pengembangan perkara, KPK juga memperoleh data dari PPATK yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi lain berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.