Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah (Foto: YouTube Kemlu RI)
Kementerian Luar Negeri (Kemu) RI melaporkan tewasnya tujuh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kecelakaan kapal pengangkut migran ilegal di perairan Barat Pulau Pangkor, Perak, Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah mengatakan pihaknya terus mengawal penuh proses penanganan korban bersama otoritas Malaysia.
Dari total 37 WNI yang berada di kapal nahas tersebut, sebanyak 23 orang berhasil diselamatkan, terdiri dari 16 laki-laki dan 7 perempuan dengan rentang usia 21 hingga 48 tahun.
Sebagian besar korban selamat diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan saat ini telah diamankan di Markas Operasi Pasukan Polis Marin Kampung Acheh, Perak untuk penanganan lanjutan.
"(Sebanyak) 23 orang berhasil diselamatkan. Mereka terdiri dari 16 laki-laki dan tujuh perempuan. Sebagian besar tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah," ungkap Heni dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Kamis, 14 Mei 2026.
Sementara itu, dari 14 penumpang yang sebelumnya dinyatakan hilang, tujuh orang telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
“Tujuh orang telah ditemukan meninggal dunia dan saat ini berada di rumah sakit di Perak untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut oleh otoritas setempat,” lanjut Heni.
Hingga kini, tujuh korban lainnya masih terus dicari melalui operasi SAR dan Polis Maritim Malaysia.
Untuk mempercepat proses identifikasi, Kemlu RI akan mengirim tim khusus guna menelusuri keluarga korban yang diduga berasal dari wilayah Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan identitas korban selamat maupun meninggal, sekaligus menyiapkan dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses kekonsuleran dan pemulangan.
"KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Polis Maritim Malaysia untuk penanganan para WNI korban kecelakaan tersebut dan akan memberikan fasilitasi kekonsuleran serta dokumen perjalanan bagi para WNI sesuai kebutuhan," kata Heni.
Kemlu RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi ini seraya kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menempuh jalur ilegal atau nonprosedural untuk bekerja di luar negeri.