Berita

TNI membubarkan nobar film Pesta Babi. (Repo IG RMOL)

Politik

Koalisi Sipil Kecam Dugaan Pembubaran Nobar Film oleh TNI di Ternate

KAMIS, 14 MEI 2026 | 10:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat TNI yang diduga membubarkan kegiatan nonton bareng film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap ruang sipil dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai pelarangan pemutaran film tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate,” kata Al Araf kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.


Menurutnya, kebebasan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945 sehingga aparat tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas sipil yang sah secara hukum.

“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945. Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang (ekspresi yang sah),” tegasnya.

Koalisi juga menilai tindakan tersebut menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, keterlibatan aparat dalam pembubaran kegiatan sipil dinilai sebagai bentuk campur tangan yang berlebihan.

“Tindakan TNI melarang kegiatan warga ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil,” ujar Al Araf.

Ia menegaskan bahwa film merupakan bagian dari karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Karena itu, masyarakat dinilai memiliki hak untuk menikmati maupun menyebarluaskan karya seni tanpa intimidasi.

“Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu. Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak adanya evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan nobar tersebut.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas. Ketegasan ini penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas, dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil,” pungkasnya.

Koalisi yang menyampaikan sikap tersebut terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya