Berita

TNI membubarkan nobar film Pesta Babi. (Repo IG RMOL)

Politik

Koalisi Sipil Kecam Dugaan Pembubaran Nobar Film oleh TNI di Ternate

KAMIS, 14 MEI 2026 | 10:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat TNI yang diduga membubarkan kegiatan nonton bareng film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap ruang sipil dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai pelarangan pemutaran film tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate,” kata Al Araf kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.


Menurutnya, kebebasan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945 sehingga aparat tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas sipil yang sah secara hukum.

“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945. Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang (ekspresi yang sah),” tegasnya.

Koalisi juga menilai tindakan tersebut menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, keterlibatan aparat dalam pembubaran kegiatan sipil dinilai sebagai bentuk campur tangan yang berlebihan.

“Tindakan TNI melarang kegiatan warga ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil,” ujar Al Araf.

Ia menegaskan bahwa film merupakan bagian dari karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Karena itu, masyarakat dinilai memiliki hak untuk menikmati maupun menyebarluaskan karya seni tanpa intimidasi.

“Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu. Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak adanya evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan nobar tersebut.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas. Ketegasan ini penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas, dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil,” pungkasnya.

Koalisi yang menyampaikan sikap tersebut terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya