Berita

TNI membubarkan nobar film Pesta Babi. (Repo IG RMOL)

Politik

Koalisi Sipil Kecam Dugaan Pembubaran Nobar Film oleh TNI di Ternate

KAMIS, 14 MEI 2026 | 10:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan aparat TNI yang diduga membubarkan kegiatan nonton bareng film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. Peristiwa itu dinilai sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap ruang sipil dan kebebasan berekspresi masyarakat.

Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf, menilai pelarangan pemutaran film tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara.

“Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate,” kata Al Araf kepada wartawan, Kamis, 14 Mei 2026.


Menurutnya, kebebasan berekspresi telah dijamin dalam UUD 1945 sehingga aparat tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas sipil yang sah secara hukum.

“Pelarangan ini merupakan bentuk serangan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat yang dijamin UUD 1945. Sebagai institusi pertahanan, TNI tidak berwenang mencampuri urusan sipil, apalagi dengan melarang aktivitas warga yang dilindungi undang-undang (ekspresi yang sah),” tegasnya.

Koalisi juga menilai tindakan tersebut menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia. Selain itu, keterlibatan aparat dalam pembubaran kegiatan sipil dinilai sebagai bentuk campur tangan yang berlebihan.

“Tindakan TNI melarang kegiatan warga ini menunjukkan semakin sempitnya ruang demokrasi dan kebebasan sipil. Lebih dari itu, pelarangan ini merupakan bentuk nyata terlalu merangseknya TNI dalam kehidupan sipil,” ujar Al Araf.

Ia menegaskan bahwa film merupakan bagian dari karya seni dan budaya yang dilindungi konstitusi serta Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Karena itu, masyarakat dinilai memiliki hak untuk menikmati maupun menyebarluaskan karya seni tanpa intimidasi.

“Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan menyaksikan hasil suatu karya seni itu. Pasal 28F UUD 1945 menjamin setiap orang untuk mencari, mengolah, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi, termasuk ekspresi seni. Pemutaran film dan karya seni ini murni menjadi urusan sipil, sehingga pelarangan ini telah melampaui kewenangan TNI itu sendiri,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak adanya evaluasi dan tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat dalam pembubaran kegiatan nobar tersebut.

“Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar tindakan ini segera dievaluasi dan ditindak tegas. Ketegasan ini penting memastikan agar TNI tidak melampaui batas, dan menjadi sewenang-wenang menindas kebebasan sipil,” pungkasnya.

Koalisi yang menyampaikan sikap tersebut terdiri dari Centra Initiative, IMPARSIAL, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center, dan Human Rights Working Group.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya