Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Politik

Persidangan Muktamar PPP Ungkap Polemik Aklamasi Ketua Umum

KAMIS, 14 MEI 2026 | 08:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang sengketa Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi tergugat, Muhammad Mardiono. 

Persidangan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta.

Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP, Komarudin Taher, atau yang akrab disapa Komeng, dihadirkan sebagai saksi.


Di hadapan majelis hakim, Komeng menegaskan tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam forum muktamar.

“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media aja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Komeng menjelaskan, seluruh rangkaian sidang paripurna Muktamar X PPP hanya berlangsung di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Menurut dia, dalam forum tersebut hanya ada satu calon ketua umum yang mendaftar, yakni Agus Suparmanto. Agus kemudian disebut disetujui secara aklamasi oleh mayoritas peserta muktamar.

“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi di setujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan Agus Suparmanto telah sesuai dengan AD/ART hasil perubahan yang disepakati dalam Muktamar X PPP.

Komeng memaparkan beberapa poin penting dalam perubahan AD/ART tersebut. Pertama, muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga peserta secara kumulatif.

Kedua, syarat calon ketua umum dibuka lebih luas bagi figur yang memiliki visi membesarkan PPP setelah partai gagal lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Kandidat tidak harus berasal dari kader partai, namun wajib memiliki pengalaman di jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional.

Ketiga, perubahan AD/ART hasil Muktamar X langsung berlaku sejak ditetapkan dalam forum.

Menurut Komeng, perubahan tersebut sejalan dengan tema Muktamar X PPP, yakni “Transformasi PPP untuk Indonesia”, yang menitikberatkan pada pembaruan kepemimpinan dan sistem partai.

Selain itu, Komeng juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP. Ia mengaku tidak mengetahui pembentukan tim tersebut dan menilai langkah itu tidak memiliki dasar konstitusional dalam partai.

“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” tegasnya.

“Jika ada yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang,” lanjut Komeng.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya