Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Politik

Persidangan Muktamar PPP Ungkap Polemik Aklamasi Ketua Umum

KAMIS, 14 MEI 2026 | 08:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang sengketa Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi tergugat, Muhammad Mardiono. 

Persidangan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta.

Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP, Komarudin Taher, atau yang akrab disapa Komeng, dihadirkan sebagai saksi.


Di hadapan majelis hakim, Komeng menegaskan tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam forum muktamar.

“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media aja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Komeng menjelaskan, seluruh rangkaian sidang paripurna Muktamar X PPP hanya berlangsung di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Menurut dia, dalam forum tersebut hanya ada satu calon ketua umum yang mendaftar, yakni Agus Suparmanto. Agus kemudian disebut disetujui secara aklamasi oleh mayoritas peserta muktamar.

“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi di setujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan Agus Suparmanto telah sesuai dengan AD/ART hasil perubahan yang disepakati dalam Muktamar X PPP.

Komeng memaparkan beberapa poin penting dalam perubahan AD/ART tersebut. Pertama, muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga peserta secara kumulatif.

Kedua, syarat calon ketua umum dibuka lebih luas bagi figur yang memiliki visi membesarkan PPP setelah partai gagal lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Kandidat tidak harus berasal dari kader partai, namun wajib memiliki pengalaman di jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional.

Ketiga, perubahan AD/ART hasil Muktamar X langsung berlaku sejak ditetapkan dalam forum.

Menurut Komeng, perubahan tersebut sejalan dengan tema Muktamar X PPP, yakni “Transformasi PPP untuk Indonesia”, yang menitikberatkan pada pembaruan kepemimpinan dan sistem partai.

Selain itu, Komeng juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP. Ia mengaku tidak mengetahui pembentukan tim tersebut dan menilai langkah itu tidak memiliki dasar konstitusional dalam partai.

“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” tegasnya.

“Jika ada yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang,” lanjut Komeng.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya