Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Politik

Persidangan Muktamar PPP Ungkap Polemik Aklamasi Ketua Umum

KAMIS, 14 MEI 2026 | 08:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang sengketa Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi tergugat, Muhammad Mardiono. 

Persidangan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta.

Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP, Komarudin Taher, atau yang akrab disapa Komeng, dihadirkan sebagai saksi.


Di hadapan majelis hakim, Komeng menegaskan tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam forum muktamar.

“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media aja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Komeng menjelaskan, seluruh rangkaian sidang paripurna Muktamar X PPP hanya berlangsung di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Menurut dia, dalam forum tersebut hanya ada satu calon ketua umum yang mendaftar, yakni Agus Suparmanto. Agus kemudian disebut disetujui secara aklamasi oleh mayoritas peserta muktamar.

“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi di setujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan Agus Suparmanto telah sesuai dengan AD/ART hasil perubahan yang disepakati dalam Muktamar X PPP.

Komeng memaparkan beberapa poin penting dalam perubahan AD/ART tersebut. Pertama, muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga peserta secara kumulatif.

Kedua, syarat calon ketua umum dibuka lebih luas bagi figur yang memiliki visi membesarkan PPP setelah partai gagal lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Kandidat tidak harus berasal dari kader partai, namun wajib memiliki pengalaman di jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional.

Ketiga, perubahan AD/ART hasil Muktamar X langsung berlaku sejak ditetapkan dalam forum.

Menurut Komeng, perubahan tersebut sejalan dengan tema Muktamar X PPP, yakni “Transformasi PPP untuk Indonesia”, yang menitikberatkan pada pembaruan kepemimpinan dan sistem partai.

Selain itu, Komeng juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP. Ia mengaku tidak mengetahui pembentukan tim tersebut dan menilai langkah itu tidak memiliki dasar konstitusional dalam partai.

“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” tegasnya.

“Jika ada yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang,” lanjut Komeng.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya