Berita

Ilustrasi (Dokumen RMOL)

Politik

Persidangan Muktamar PPP Ungkap Polemik Aklamasi Ketua Umum

KAMIS, 14 MEI 2026 | 08:54 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sidang sengketa Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi tergugat, Muhammad Mardiono. 

Persidangan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta.

Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP, Komarudin Taher, atau yang akrab disapa Komeng, dihadirkan sebagai saksi.


Di hadapan majelis hakim, Komeng menegaskan tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP dalam forum muktamar.

“Saya pastikan tidak ada aklamasi yang menetapkan Mardiono terpilih sebagai Ketua Umum di Muktamar. Itu hanya klaim sepihak melalui media aja. Entah keputusannya di mana saya enggak tahu,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.

Komeng menjelaskan, seluruh rangkaian sidang paripurna Muktamar X PPP hanya berlangsung di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol, Jakarta.

Menurut dia, dalam forum tersebut hanya ada satu calon ketua umum yang mendaftar, yakni Agus Suparmanto. Agus kemudian disebut disetujui secara aklamasi oleh mayoritas peserta muktamar.

“Seluruh persidangan Muktamar hanya dilaksanakan di Ballroom Krakatau Hotel Mercure Ancol. Tidak ada yang lain. Semua berjalan sangat demokratis hingga Agus Suparmanto calon satu-satunya yang terpilih aklamasi di setujui oleh lebih dari 2/3 peserta sidang yang hadir,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penetapan Agus Suparmanto telah sesuai dengan AD/ART hasil perubahan yang disepakati dalam Muktamar X PPP.

Komeng memaparkan beberapa poin penting dalam perubahan AD/ART tersebut. Pertama, muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri minimal dua pertiga peserta secara kumulatif.

Kedua, syarat calon ketua umum dibuka lebih luas bagi figur yang memiliki visi membesarkan PPP setelah partai gagal lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2024. Kandidat tidak harus berasal dari kader partai, namun wajib memiliki pengalaman di jabatan legislatif atau eksekutif tingkat nasional.

Ketiga, perubahan AD/ART hasil Muktamar X langsung berlaku sejak ditetapkan dalam forum.

Menurut Komeng, perubahan tersebut sejalan dengan tema Muktamar X PPP, yakni “Transformasi PPP untuk Indonesia”, yang menitikberatkan pada pembaruan kepemimpinan dan sistem partai.

Selain itu, Komeng juga menyoroti keberadaan Tim Penyelesaian Sengketa Internal yang dibentuk DPP PPP. Ia mengaku tidak mengetahui pembentukan tim tersebut dan menilai langkah itu tidak memiliki dasar konstitusional dalam partai.

“Saya gak tahu dan gak mau tahu apa itu Tim Penyelesaian Sengketa Internal. Itu inkonstitusional dan akal-akalan saja. Satu-satunya lembaga yang berwenang memutus perkara internal di AD/ART ya hanya Mahkamah Partai,” tegasnya.

“Jika ada yang tidak mengakui atau sengaja tidak membentuk Mahkamah Partai berarti melanggar undang-undang,” lanjut Komeng.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya