Berita

Panitia Nasional PMB PTKIN (Foto: Kemenag)

Nusantara

Mahasiswa Baru PTKIN Wajib Berasrama, Begini Aturan Main dan Pembagian Tipenya

KAMIS, 14 MEI 2026 | 08:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kini mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menyelenggarakan Ma'had al-Jamiah atau asrama mahasiswa. 

Kebijakan yang dikenal dengan istilah "ma'hadisasi" ini bukan sekadar penyediaan tempat tinggal, melainkan sebuah upaya sistematis untuk memperkuat literasi dasar keislaman, terutama kemampuan membaca Al Quran dan pembinaan karakter mahasiswa baru.

Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN, Prof. Abd Aziz, menjelaskan bahwa meskipun statusnya wajib, implementasi asrama ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur di setiap kampus. 


Dalam keterangannya pada Konferensi Pers Pendaftaran UM-PTKIN 2026 di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026, ia beliau memaparkan adanya tiga fleksibilitas model yang bisa diadopsi oleh perguruan tinggi.

"Terkait kewajiban asrama ini, memang wajib. Tentu, kami ini mempunyai tiga tipe asrama berdasarkan pada kesiapan masing-masing PTKIN yang ada," ujar Aziz, dikutip RMOL, Kamis 14 Mei 2026.

Model pertama adalah sistem asrama penuh yang diperuntukkan bagi kampus dengan fasilitas yang sudah mumpuni. 

Sebagai contoh, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah mewajibkan mahasiswa barunya untuk menetap di asrama selama tiga semester awal karena sarana penunjangnya sudah sangat memadai.

"UIN Malang itu sudah memadai untuk asramanya. Jadi mahasiswa barunya mulai semester 1, 2, 3 itu diasramakan. Itu yang memang wajib karena mereka memadai sarana prasarananya," urai Aziz.

Bagi kampus yang fasilitasnya masih terbatas, tersedia opsi sistem asrama hybrid. Dalam skema ini, meski tidak semua mahasiswa menetap di dalam asrama secara fisik, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang berlangsung di asrama. 

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menjadi salah satu contoh kampus yang sukses menerapkan pola ini untuk menjembatani keterbatasan ruang asrama.

Sementara itu, bagi PTKIN yang belum memiliki bangunan asrama sama sekali, pemerintah memberikan solusi berupa kemitraan dengan pondok pesantren di sekitar kampus. 

Mahasiswa akan dititipkan di pesantren tersebut agar tetap mendapatkan pembinaan karakter yang terstruktur. Aziz menekankan bahwa kewajiban berasrama ini pada akhirnya bersifat adaptif.

"Jadi apakah kalau kemudian mereka diwajibkan (berasrama), tentu jawabnya bisa ya, bisa tidak, sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia," tambahnya.

Visi besar di balik kebijakan ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno. Beliau menekankan bahwa Ma'had al-Jamiah harus dikelola dengan ruh pesantren yang sesungguhnya, lengkap dengan kurikulum dan sistem pembinaan karakter yang jelas.

Langkah ini diambil untuk merespons keberagaman kualitas input mahasiswa baru di PTKIN. Selain memperkuat sisi akademik dan spiritual, ma'hadisasi juga diproyeksikan menjadi sumber pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) bagi kampus, sehingga institusi memiliki kemandirian finansial tanpa harus membebani mahasiswa dengan kenaikan UKT.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya