Berita

Panitia Nasional PMB PTKIN (Foto: Kemenag)

Nusantara

Mahasiswa Baru PTKIN Wajib Berasrama, Begini Aturan Main dan Pembagian Tipenya

KAMIS, 14 MEI 2026 | 08:20 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kini mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menyelenggarakan Ma'had al-Jamiah atau asrama mahasiswa. 

Kebijakan yang dikenal dengan istilah "ma'hadisasi" ini bukan sekadar penyediaan tempat tinggal, melainkan sebuah upaya sistematis untuk memperkuat literasi dasar keislaman, terutama kemampuan membaca Al Quran dan pembinaan karakter mahasiswa baru.

Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN, Prof. Abd Aziz, menjelaskan bahwa meskipun statusnya wajib, implementasi asrama ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur di setiap kampus. 


Dalam keterangannya pada Konferensi Pers Pendaftaran UM-PTKIN 2026 di Jakarta, Rabu 13 Mei 2026, ia beliau memaparkan adanya tiga fleksibilitas model yang bisa diadopsi oleh perguruan tinggi.

"Terkait kewajiban asrama ini, memang wajib. Tentu, kami ini mempunyai tiga tipe asrama berdasarkan pada kesiapan masing-masing PTKIN yang ada," ujar Aziz, dikutip RMOL, Kamis 14 Mei 2026.

Model pertama adalah sistem asrama penuh yang diperuntukkan bagi kampus dengan fasilitas yang sudah mumpuni. 

Sebagai contoh, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang telah mewajibkan mahasiswa barunya untuk menetap di asrama selama tiga semester awal karena sarana penunjangnya sudah sangat memadai.

"UIN Malang itu sudah memadai untuk asramanya. Jadi mahasiswa barunya mulai semester 1, 2, 3 itu diasramakan. Itu yang memang wajib karena mereka memadai sarana prasarananya," urai Aziz.

Bagi kampus yang fasilitasnya masih terbatas, tersedia opsi sistem asrama hybrid. Dalam skema ini, meski tidak semua mahasiswa menetap di dalam asrama secara fisik, mereka tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti seluruh kurikulum dan kegiatan pembelajaran yang berlangsung di asrama. 

UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menjadi salah satu contoh kampus yang sukses menerapkan pola ini untuk menjembatani keterbatasan ruang asrama.

Sementara itu, bagi PTKIN yang belum memiliki bangunan asrama sama sekali, pemerintah memberikan solusi berupa kemitraan dengan pondok pesantren di sekitar kampus. 

Mahasiswa akan dititipkan di pesantren tersebut agar tetap mendapatkan pembinaan karakter yang terstruktur. Aziz menekankan bahwa kewajiban berasrama ini pada akhirnya bersifat adaptif.

"Jadi apakah kalau kemudian mereka diwajibkan (berasrama), tentu jawabnya bisa ya, bisa tidak, sesuai dengan sarana prasarana yang tersedia," tambahnya.

Visi besar di balik kebijakan ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno. Beliau menekankan bahwa Ma'had al-Jamiah harus dikelola dengan ruh pesantren yang sesungguhnya, lengkap dengan kurikulum dan sistem pembinaan karakter yang jelas.

Langkah ini diambil untuk merespons keberagaman kualitas input mahasiswa baru di PTKIN. Selain memperkuat sisi akademik dan spiritual, ma'hadisasi juga diproyeksikan menjadi sumber pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) bagi kampus, sehingga institusi memiliki kemandirian finansial tanpa harus membebani mahasiswa dengan kenaikan UKT.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:56

Usulan ATM MBG Bakal Dibahas di Komisi IX DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 10:40

UPDATE

Penanganan Kabupaten Terdampak Gempa NTT Terus Difokuskan Kemensos

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:21

KPK Ungkap Pengondisian Pembagian Kuota Haji 50:50 Sebelum MoU RI-Arab Saudi

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:16

BNPB Perkuat OMC Tangani Karhutla di Kalimantan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 12:02

Iran Pamerkan Pabrik Rudal Balistik Bawah Tanah

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:26

Pasukan Darat dan Water Bombing Dikerahkan Padamkan Karhutla Kalsel

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:21

KPK Usut Dugaan Korupsi PBJ Era Bupati Bogor Rudy Susmanto

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:13

Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Kasespri Rizky Irmansyah di JCC

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07

Desa Sade Terbakar, Ini Sejarah dan Asal-usul Masyarakat Suku Sasak

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:52

Ada Gerhana Bulan Sebagian Akhir Agustus 2026, Catat Jadwalnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:43

Karhutla Kalsel, Api Tak Terlihat tapi Gambut Masih Berasap

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:13

Selengkapnya