Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay bersama Transparency International Indonesia, Trend Asia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026. (Foto: RMOL/Ahmad Satryo)
Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan koalisi masyarakat sipil ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dua penyelenggara pemilu, yakni seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan seorang Anggota KPU Jawa Barat.
Pengaduan tersebut disampaikan mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay, Peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, Peneliti Trend Asia Zakki Amali, serta Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Mei 2026.
Melalui kuasa hukum Rizki Agus Saputra, Hamis Souwakil, dan Jumhadi, koalisi ini menemukan ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran negara dalam perjalanan dinas penyelenggara pemilu.
"Perjalan ini dilakukan dalam rangka pelantikan anggota 1.463 anggota KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat," ujar Rizki saat ditemui usai pengaduan.
Ia memaparkan, selain Anggota KPU RI Parsadaan Harahap dan Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi'i, turut sebagai Teradu Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian.
"Penggunaan helikopter nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak berlandaskan urgensi yang jelas. Bila dihitung, jarak dari Jakarta menuju Kecamatan Cidaun, hanya berkisar ±239 kilometer yang dapat ditempuh lewat jalur darat selama lima jam," urai Rizki.
"Kecamatan Cidaun juga bukan termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang membutuhkan transportasi khusus untuk mencapainya," sambung dia.
Oleh karena itu, Rizki menyatakan penggunaan helikopter itu dinilai koalisi masyarakat sipil bertentangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatutan penggunaan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap.
"Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1), ditegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilaksanakan secara selektif, memperhatikan ketersediaan anggaran, pencapaian kinerja, efisiensi, dan akuntabilitas. Sementara Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa biaya perjalanan dinas wajib mengacu pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan," paparnya.
"Dalam praktik administrasi pemerintahan, penggunaan helikopter bukan merupakan moda transportasi standar untuk perjalanan dinas reguler dan hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kondisi mendesak, keterbatasan akses, atau situasi yang mengancam keselamatan dan kepentingan strategis negara," demikian Rizki menambahkan.