Berita

Pekerja perkebunan Cot Girek. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

RABU, 13 MEI 2026 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, perusahaan di bawah PTPN IV Regional VI yang beroperasi di Kabupaten Aceh Utara, memasuki babak yang semakin kompleks. 

Persoalan yang semula dipandang sebagai sengketa agraria kini berkembang menjadi ujian serius bagi negara dalam menjaga kepastian hukum, melindungi aset negara, sekaligus memastikan iklim investasi tetap terjaga.

Di tengah memanasnya konflik, aktivitas operasional perkebunan milik BUMN itu praktis terganggu. Ribuan hektar lahan tidak dapat dipanen, sejumlah fasilitas rusak akibat aksi pembakaran dan perusakan, sementara ribuan pekerja lokal menghadapi ketidakpastian pendapatan.


Data perusahaan menunjukkan, sejak September 2025, sekitar 3.600 hektar lahan tidak lagi dapat dioperasikan akibat pendudukan dan pemblokiran. Kerugian ditaksir mencapai Rp 44 miliar hingga Maret 2026.

Pihak perusahaan menegaskan, penguasaan lahan Cot Girek memiliki dasar hukum yang panjang. Kawasan tersebut disebut telah tercatat sebagai areal pengelolaan negara sejak masa kolonial dan kemudian diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 1965 untuk proyek strategis gula nasional.

Status itu lalu dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektar. Saat ini, proses perpanjangan HGU masih berlangsung melalui tahapan administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” kata pihak manajemen perkebunan di Lhoksukon dikutip Rabu 13 Mei 2026.

Namun, di lapangan, situasi berkembang jauh lebih rumit. Muncul klaim penguasaan lahan hingga sekitar 15.000 hektar oleh sejumlah kelompok masyarakat. 

Klaim itu tidak hanya berhenti pada tuntutan administratif, tetapi juga disertai aksi pendudukan lahan dan penghentian operasional kebun.

Perusahaan mencatat sedikitnya delapan laporan telah disampaikan kepada aparat kepolisian terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Sejumlah pelaku disebut telah diamankan, tetapi gangguan di lapangan masih terus berlangsung.

“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar pihak perusahaan.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Muhammad Reza sebelumnya menyebut HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026 dan proses perpanjangan telah diajukan perusahaan sesuai mekanisme. 

Pemerintah daerah bersama BPN juga disebut tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas lahan.

Bagi pekerja kebun, konflik berkepanjangan itu membawa dampak langsung. Aktivitas panen yang terhenti membuat banyak buruh kehilangan penghasilan harian. 

“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor perkebunan,” demikian keterangan perusahaan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya