Berita

Pekerja perkebunan Cot Girek. (Foto: Istimewa)

Nusantara

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

RABU, 13 MEI 2026 | 19:27 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Konflik lahan di kawasan perkebunan Cot Girek, perusahaan di bawah PTPN IV Regional VI yang beroperasi di Kabupaten Aceh Utara, memasuki babak yang semakin kompleks. 

Persoalan yang semula dipandang sebagai sengketa agraria kini berkembang menjadi ujian serius bagi negara dalam menjaga kepastian hukum, melindungi aset negara, sekaligus memastikan iklim investasi tetap terjaga.

Di tengah memanasnya konflik, aktivitas operasional perkebunan milik BUMN itu praktis terganggu. Ribuan hektar lahan tidak dapat dipanen, sejumlah fasilitas rusak akibat aksi pembakaran dan perusakan, sementara ribuan pekerja lokal menghadapi ketidakpastian pendapatan.


Data perusahaan menunjukkan, sejak September 2025, sekitar 3.600 hektar lahan tidak lagi dapat dioperasikan akibat pendudukan dan pemblokiran. Kerugian ditaksir mencapai Rp 44 miliar hingga Maret 2026.

Pihak perusahaan menegaskan, penguasaan lahan Cot Girek memiliki dasar hukum yang panjang. Kawasan tersebut disebut telah tercatat sebagai areal pengelolaan negara sejak masa kolonial dan kemudian diperkuat melalui Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 1965 untuk proyek strategis gula nasional.

Status itu lalu dikonversi menjadi Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 10 Tahun 1996 dengan luas sekitar 7.542 hektar. Saat ini, proses perpanjangan HGU masih berlangsung melalui tahapan administrasi resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas atas pengelolaan Kebun Cot Girek sebagaimana tertuang dalam HGU yang sah dan diakui negara,” kata pihak manajemen perkebunan di Lhoksukon dikutip Rabu 13 Mei 2026.

Namun, di lapangan, situasi berkembang jauh lebih rumit. Muncul klaim penguasaan lahan hingga sekitar 15.000 hektar oleh sejumlah kelompok masyarakat. 

Klaim itu tidak hanya berhenti pada tuntutan administratif, tetapi juga disertai aksi pendudukan lahan dan penghentian operasional kebun.

Perusahaan mencatat sedikitnya delapan laporan telah disampaikan kepada aparat kepolisian terkait dugaan pencurian tandan buah segar (TBS), perusakan tanaman, hingga pembakaran fasilitas. Sejumlah pelaku disebut telah diamankan, tetapi gangguan di lapangan masih terus berlangsung.

“Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat, tetapi penyelesaian harus melalui jalur hukum, bukan tindakan sepihak di lapangan,” ujar pihak perusahaan.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara Muhammad Reza sebelumnya menyebut HGU PTPN IV Cot Girek masih berlaku hingga November 2026 dan proses perpanjangan telah diajukan perusahaan sesuai mekanisme. 

Pemerintah daerah bersama BPN juga disebut tengah melakukan verifikasi dan pengukuran ulang untuk memastikan kejelasan batas lahan.

Bagi pekerja kebun, konflik berkepanjangan itu membawa dampak langsung. Aktivitas panen yang terhenti membuat banyak buruh kehilangan penghasilan harian. 

“Gangguan operasional ini berdampak langsung pada pekerja dan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor perkebunan,” demikian keterangan perusahaan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya