Berita

Sidang kasus Ardito Wijaya yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang. (Foto: RMOLLampung/Robin)

Hukum

Plt Kadiskes Lamteng Dicecar JPU soal Proyek di Sidang Ardito Wijaya

RABU, 13 MEI 2026 | 18:44 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar saksi Plt Kepala Dinas Kesehatan Lampung Tengah (Lamteng), Josi Harnos tentang keterangan tidak mencampuri urusan proyek pengadaan barang dan jasa.

Hal itu terungkap dalam persidangan Bupati Lamteng nonaktif, Ardito Wijaya dalam perkara dugaan suap, gratifikasi dan pengaturan proyek pengadaan barang atau jasa, dengan total aliran dana sekitar Rp5,75 miliar, yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, pada Rabu 13 Mei 2026.

JPU Yoyo menanyakan apakah keterangan saksi di BAP semuanya benar. "Benar" kata saksi Josi Harnos.


Dalam kesaksiannya, Josi Harnos mengatakan, sebelum menjabat Plt Kadiskes Lamteng, dirinya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan.

Mengenai pengangkatan jabatan sebagai Kadiskes Lamteng, Josi Harnos mengakui kalau dia lebih dulu bertemu dengan Ardito Wijaya.

Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku   membahas tawaran jabatan sebagai Plt Kadiskes, pembenahan program dan proyek pengadaan barang dan jasa.

Setelah pertemuan, Josi Harnos menerima tawaran sebagai Plt Kadiskes Lamteng. Namun fokus pada pembenahan program. Tidak mencampuri urusan proyek pengadaan barang dan jasa, karena tidak ada kemampuan.

"Yang saya tanyakan, apa maksud saksi tidak mencampuri urusan proyek pengadaan barang dan jasa?" cecar JPU, dikutip dari RMOLLampung

Saksi Josi Harnos sempat terdiam. "Maksudnya saya tahu proyek itu tapi saya fokus dengan program pembenahan (pekerjaan dilingkungan Diskes) dan saya hanya kenal satu PPK bernama pak Irawan Budiwarsito, kalau PPK yang lain tidak kenal," jawab Josi.

Mendengar keterangan Josi Harnos, JPU menjelaskan sembilan proyek tersebut di antaranya pembangunan gedung Puskesmas, pengadaan obat dan alkes ibu hamil.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya