Berita

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Foto: Dok Bidhumas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Merkuri

RABU, 13 MEI 2026 | 17:49 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat demi keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu 13 Mei 2026.


Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Vicktor D Mackbon menjelaskan, awalnya petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok pada Selasa 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 tersebut berkapasitas 40 feet tipe FCL dan berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.

Namun, selama pemeriksaan petugas melihat kejanggalan. Benar saja, dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Selain itu, botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” kata Vicktor 

Selanjutnya, polisi menetapkan dua orang tersangka berinisial MAL dan H. MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara itu, tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.

MAL dan H mengaku sudah menggeluti bisnis hitam ini sejak 2021, dan merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Adapun para tersangka dijerat UU 7 / 2014 tentang Perdagangan serta UU 2 / 2025 tentang perubahan keempat atas UU 4 / 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya